Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Kuota Haji Hari Ini

Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Kuota Haji Hari Ini

Berita Utama | okezone | Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:41
share

JAKARTA - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut akan menjalani sidang perdana, dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Selasa (11/8/2026).

Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali.

"Pembacaan dakwaan," demikian keterangan agenda sidang dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dilihat Selasa (11/8/2026).

 

Persidangan akan dipimpin Ni Kadek Susantiani selaku Ketua Majelis Hakim. Sementara Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji bertindak sebagai anggota majelis.

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah meregister empat perkara, yakni:

1. Perkara Nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Yaqut Cholil Qoumas;

2. Perkara Nomor 43/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Isfhah Abidal Aziz;

3. Perkara Nomor 44/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Ismail Adham;

4. Perkara Nomor 45/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Asrul Aziz Taba.
 

Topik Menarik