SETARA: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah di Kejagung Makin Mengkhawatirkan, Harus Dialihkan ke KPK!
JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mendesak Presiden Prabowo Subianto mengalihkan penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Kejaksaan Agung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah itu diperlukan untuk menjaga independensi proses hukum dan memulihkan kepercayaan publik.
Hendardi menilai perkembangan penanganan perkara Febrie Adriansyah oleh Kejagung semakin mengkhawatirkan, terutama setelah muncul pernyataan ada bagian perkara yang tidak dapat diungkap kepada publik.
"Pernyataan Kejaksaan Agung bahwa terdapat 'bagian yang tidak bisa diungkap ke publik' dalam penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah merupakan dinamika yang mengkhawatirkan dan justru memperbesar kecurigaan publik," kata Hendardi.
Dia menegaskan, kerahasiaan dalam proses penyidikan memang dimungkinkan pada aspek tertentu. Namun, menurutnya, kerahasiaan tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup akuntabilitas, terlebih dalam perkara yang menyangkut mantan pejabat tinggi penegak hukum dan menjadi perhatian publik.
Hendardi juga menyoroti sejumlah hal yang dinilainya sebagai kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut. Salah satunya, perlakuan terhadap Febrie saat dititipkan di Rumah Tahanan KPK yang disebut tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol sebagaimana lazim diterapkan terhadap tersangka kasus korupsi.
"Perlakuan yang berbeda tersebut melukai rasa keadilan publik dan menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa," ujarnya.
Selain itu, dia menilai penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan belum disertai penjelasan memadai mengenai relevansi maupun hasil yang diperoleh. Menurut Hendardi, kondisi tersebut membuka ruang spekulasi dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap objektivitas penanganan perkara.
Dalam pandangannya, terdapat potensi perkara tersebut berakhir dengan putusan yang menguntungkan tersangka apabila ditemukan kelemahan prosedural maupun konstruksi penyidikan, termasuk melalui mekanisme praperadilan. Kekhawatiran itu, kata dia, muncul karena proses hukum dinilai belum menunjukkan transparansi, profesionalisme, dan bebas dari konflik kepentingan.
Hendardi menilai persoalan independensi akan terus menjadi sorotan karena perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Agung, institusi tempat Febrie pernah menduduki jabatan strategis.
Atas dasar itu, Hendardi meminta Presiden Prabowo segera mengambil langkah strategis dengan memerintahkan agar penanganan perkara Febrie Adriansyah dialihkan kepada KPK.
"Presiden harus memerintahkan agar penanganan perkara Febrie Adriansyah dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga proses hukum berlangsung tanpa beban konflik kepentingan dan memperoleh kembali kepercayaan publik," ucapnya.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan telah bersikap terbuka dalam penanganan perkara Febrie Adriansyah. Namun, terdapat sejumlah informasi yang belum dapat disampaikan karena berkaitan dengan kepentingan penyidikan.
"Kita sudah sangat terbuka, namun demikian ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran dari proses penyidikan supaya tidak kesulitan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi wartawan, Selasa (4/8/2026).
Rusia Klaim Kuasai Benteng Pertahanan Terkuat Ukraina di Konstantinovka, Tewaskan 13.500 Tentara
Kejagung juga bakal mengungkap pemilik emas seberat 74 kilogram (kg) yang disita dari rumah Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat.










