KPK Ajukan Banding atas Vonis 2 Tahun Gubernur Riau Abdul Wahid
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan dua tahun penjara terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan langkah hukum tersebut juga diajukan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau, Muh. Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.
"Pada Selasa (4/8), Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap putusan majelis hakim atas tiga terdakwa," kata Budi, Rabu (5/8/2026).
Budi menjelaskan, banding diajukan setelah pihaknya mencermati dan mengkaji secara komprehensif, baik pertimbangan maupun amar putusan hakim.
Langkah hukum ini sekaligus mencerminkan komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum yang tepat serta terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
"Selanjutnya, Tim JPU KPK akan menyusun dan menyampaikan memori banding yang memuat argumentasi yuridis secara komprehensif sebagai dasar permohonan kepada Pengadilan Tinggi agar memeriksa kembali putusan pada tingkat pertama sesuai dengan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap di persidangan," ucapnya.
Diketahui, Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, divonis hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait kasus pemerasan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, Kamis 30 Juli 2026.
Hukuman tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK yang menuntut politisi Partai PKB itu dengan hukuman 8,5 tahun penjara. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama menyatakan Abdul Wahid secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Delta Tamtama 30 Juli 2026.
Hakim meyakini Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif ketiga, yakni Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda dan uang pengganti kepada Abdul Wahid. Apabila tidak dibayar, maka masa hukumannya akan ditambah.
"Terdakwa juga dikenakan pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari," kata hakim.









