KPK Kembangkan Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin, Terbitkan 3 Sprindik Baru
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pengembangan ini dilakukan dengan menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, ketiga sprindik tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kepala KPP Madya Banjarmasin.
"Kemarin kita sudah sampaikan tim juga mengembangkan perkara itu. Kemudian ada tiga sprindik, sprindik yang dari tertangkap tangannya Kepala Madya Banjarmasin. Jadi ada sprindik umum," kata Taufik dalam keterangannya dikutip, Rabu (5/8/2026).
Terbitnya sprindik umum berarti KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.
Tiga sprindik itu mencakup dugaan pemberian suap oleh pihak swasta kepada pejabat di KPP Madya Banjarmasin, dugaan penerimaan suap oleh pejabat lain maupun pejabat yang sama dari pihak swasta lainnya, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Jadi artinya ada beberapa hasil tindak pidana yang ditemukan di hasil penyidikan tersebut kemudian kita kembangkan ke perkara TPPU-nya untuk mengejar aset pemulihan," tuturnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak setelah terjaring OTT pada Rabu (4/2/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).
Rusia Klaim Kuasai Benteng Pertahanan Terkuat Ukraina di Konstantinovka, Tewaskan 13.500 Tentara
Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara itu, Venasius Jenarus selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.










