Dari 2 Agustus ke 17 Agustus: Membaca Kemerdekaan dari Papua

Dari 2 Agustus ke 17 Agustus: Membaca Kemerdekaan dari Papua

Berita Utama | sindonews | Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:09
share

Arie AfriansyahGuru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI)

BULAN Agustus menyimpan dua penanda penting dalam hubungan antara Papua dan Republik Indonesia. Pada 2 Agustus 1969, rangkaian Penentuan Pendapat Rakyat atau PEPERA berakhir, sedangkan pada 17 Agustus bangsa Indonesia memperingati Hari Kemerdekaan.

Jarak kedua tanggal itu hanya 15 hari, tetapi keduanya menghadirkan pertanyaan yang jauh melampaui kalender. Jika PEPERA dipandang sebagai peneguhan integrasi Papua, sejauh mana kemerdekaan Indonesia sesudahnya telah sungguh-sungguh dirasakan oleh orang Papua?

Pertanyaan tersebut layak diajukan ketika Republik memasuki usia 81 tahun dengan tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”. Tiga kata itu bukan hanya slogan perayaan, melainkan ukuran untuk menilai hubungan negara dengan seluruh warga, termasuk mereka yang hidup di Tanah Papua.

PEPERA berlangsung dari 14 Juli sampai 2 Agustus 1969 sebagai pelaksanaan Persetujuan New York 1962 antara Indonesia dan Belanda. Persetujuan tersebut mengatur peralihan administrasi wilayah melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa dan pelaksanaan suatu tindakan penentuan pendapat sebelum akhir 1969.

Pelaksanaannya menggunakan mekanisme musyawarah melalui dewan-dewan perwakilan yang diperluas, bukan pemungutan suara langsung oleh seluruh penduduk. Sebanyak 1.026 anggota dewan menyatakan tanpa perbedaan pendapat bahwa wilayah tersebut tetap berada di bawah Indonesia.Majelis Umum PBB kemudian mengadopsi Resolusi 2504 (XXIV), yang “mencatat” laporan Sekretaris Jenderal mengenai pelaksanaan PEPERA dan mengakui pelaksanaan tugas yang telah dipercayakan kepada PBB. Rumusan ini penting disampaikan secara tepat agar sejarah tidak disederhanakan menjadi pembenaran atau penolakan yang serba mutlak.

Laporan Sekretaris Jenderal PBB mencatat bahwa suatu tindakan penentuan pilihan telah berlangsung dalam praktik Indonesia dan para wakil penduduk menyatakan keinginan untuk tetap bersama Indonesia. Namun, laporan itu juga memuat reservasi mengenai pelaksanaan hak berbicara, bergerak, dan berkumpul serta mengakui adanya keterbatasan akibat keadaan geografis dan situasi politik saat itu.

Bagi negara, PEPERA merupakan bagian dari penuntasan integrasi dan penguatan persatuan Indonesia. Bagi sebagian orang Papua, cara pelaksanaannya menimbulkan pertanyaan tentang kebebasan, keterwakilan, dan ruang untuk menyatakan pilihan yang berbeda.

Kedua ingatan tersebut tidak harus terus dipertemukan sebagai dua kebenaran yang saling meniadakan. Bangsa yang telah berusia 81 tahun semestinya sudah cukup matang untuk membaca sejarah secara terbuka tanpa menganggap setiap pertanyaan sebagai ancaman terhadap keutuhan negara.

Kata pertama dalam tema kemerdekaan tahun ini adalah “berdaulat”. Dalam konteks Papua, kedaulatan kerap diwujudkan melalui keutuhan wilayah, pengamanan perbatasan, keberadaan pemerintahan, serta tindakan terhadap kelompok yang menggunakan kekerasan.

Semua itu merupakan fungsi negara, tetapi kedaulatan tidak boleh berhenti pada penguasaan wilayah. Negara yang berdaulat juga harus mampu melindungi penduduknya dan memastikan bahwa kehadirannya dirasakan sebagai sumber keamanan, bukan sebagai sumber ketakutan.Karena itu, keberhasilan di Papua tidak cukup diukur dari luas wilayah yang dikendalikan, jumlah pos keamanan, atau jumlah proyek yang dibangun. Ukurannya juga terletak pada apakah warga dapat bersekolah, bekerja, beribadah, memperoleh layanan kesehatan, dan menyampaikan pendapat tanpa takut kehilangan keselamatan.

Perlindungan warga sipil berlaku terhadap kekerasan dari semua pihak. Aparat negara wajib menggunakan kekuatan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan kelompok bersenjata tidak dapat membenarkan serangan terhadap warga, guru, tenaga kesehatan, pekerja, maupun fasilitas kemanusiaan atas nama perjuangan politik.

Kata kedua adalah “adil”, dan di sinilah pelajaran PEPERA menjadi sangat relevan. Jika salah satu pertanyaan yang diwariskan dari proses 1969 adalah siapa yang berbicara atas nama rakyat Papua, tugas Republik sekarang adalah memastikan bahwa orang Papua dapat berbicara untuk dirinya sendiri.

Partisipasi tidak cukup dipenuhi dengan menghadirkan beberapa wakil dalam suatu pertemuan atau dengan memperoleh persetujuan setelah keputusan pokok ditetapkan. Partisipasi yang bermakna memerlukan keterbukaan informasi, keterwakilan yang dipercaya, kebebasan berbicara, rasa aman, serta kemungkinan untuk menyampaikan penolakan.

Prinsip tersebut seharusnya diterapkan dalam penyusunan kebijakan otonomi khusus, pemekaran wilayah, pembangunan infrastruktur, pengelolaan sumber daya alam, dan operasi keamanan. Masyarakat Papua tidak boleh hanya menjadi penerima kebijakan yang dirancang dari jauh, tetapi juga harus menjadi subjek yang ikut menentukan tujuan dan cara penerapannya.

Keadilan juga menuntut negara membedakan antara kritik, ekspresi identitas, aspirasi politik damai, dan tindakan kekerasan. Ketika seluruh ketidaksetujuan segera diberi stigma separatisme, ruang demokrasi akan menyempit dan jarak emosional antara warga dan Republik justru melebar.Kata ketiga adalah “makmur”. Dalam konteks Papua, kemakmuran tidak cukup dibuktikan melalui besarnya anggaran, pembangunan jalan, pembentukan daerah baru, atau daftar panjang program pemerintah.

Kemakmuran harus terlihat dalam kehidupan sehari-hari: anak yang memperoleh pendidikan bermutu, ibu yang mudah menjangkau layanan kesehatan, keluarga yang tidak mengungsi karena konflik, serta masyarakat adat yang tidak kehilangan tanah tanpa persetujuan yang adil. Kekayaan alam Papua harus menghadirkan manfaat nyata bagi penduduknya, bukan hanya pertumbuhan yang tercermin dalam laporan dari pusat.

Pembangunan juga perlu menghormati hubungan masyarakat adat dengan tanah, hutan, dan ruang hidup mereka. Kemajuan harus dinilai bersama masyarakat yang menanggung perubahan sosial dan ekologisnya.

Dasar hukum dan sejarah memang penting, tetapi penerimaan terhadap negara harus diperbarui setiap hari melalui perlindungan, pelayanan publik, keadilan, serta kesediaan untuk mendengarkan. Kesetiaan tidak tumbuh kokoh dari paksaan, melainkan dari pengalaman diperlakukan sebagai warga yang setara dan bermartabat.

Membuka ruang untuk membicarakan PEPERA tidak dengan sendirinya berarti membuka kembali status politik Papua. Keterbukaan sejarah justru dapat menunjukkan keyakinan Indonesia bahwa persatuan tidak perlu dipertahankan dengan menutup percakapan atau menyeragamkan ingatan.Pemerintah dapat memperluas akses terhadap arsip, melindungi kebebasan akademik, dan membuka dialog dengan unsur adat, agama, perempuan, pemuda, pemerintah daerah, serta para korban konflik. Dialog tidak harus dimulai dengan kesepakatan tentang masa lalu, melainkan dengan kesediaan untuk menghentikan penderitaan di masa kini.

Pada akhirnya, PEPERA mungkin telah menjawab suatu pertanyaan politik pada zamannya, tetapi tidak dapat menjawab seluruh persoalan Papua untuk selamanya. Tantangan Republik sekarang bukan sekadar mempertahankan Papua pada peta Indonesia, melainkan memastikan Indonesia hidup dalam rasa aman, keadilan, dan harapan orang Papua.

Jarak antara 2 Agustus dan 17 Agustus hanya 15 hari, sedangkan jarak antara integrasi wilayah dan kemerdekaan yang dirasakan dapat berlangsung selama beberapa generasi. Memperingati kemerdekaan berarti berusaha memperpendek jarak tersebut.

Pada usia ke-81, Indonesia tidak cukup hanya menyatakan bahwa Papua merupakan bagian dari Republik. Republik juga harus hadir sebagai bagian dari kehidupan orang Papua: melindungi ketika mereka terancam, mendengarkan ketika mereka berbicara, berlaku adil ketika mereka menuntut hak, dan memastikan bahwa kekayaan tanah mereka menghadirkan kemakmuran bagi mereka.

Di situlah tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” memperoleh makna yang sesungguhnya. Papua bukan gangguan terhadap perayaan kemerdekaan, melainkan salah satu ukuran terpenting untuk menilai apakah janji kemerdekaan telah dipenuhi.

Topik Menarik