Kejagung Tahan Don Ritto usai Diserahkan Polri terkait Kasus Korupsi Besar
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaa Agung (Kejagung) menahan tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Don Ritto, Jumat (17/7/2026). Penahanan dilakukan usai Don Ritto diserahkan Polri.
Berdasarkan pantauan, Don Ritto tampak mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejagung. Saat diserahkan, Don Ritto masih mengenakan rompi tahanan oranye Polda Metro Jaya.
Usai diserahkan dan diperiksa, Don Ritto keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dengan mengenakan rompi merah muda.
Dia langsung masuk ke mobil tahanan tanpa menyampaikan pernyataan. Don Ritto hanya menunduk menghindari jepretan awak media.
Diketahui, Kejagung telah menerima penyerahan perkara tersebut dari Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Selain Don Ritto, satu tersangka lain yakni mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Kejagung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie. Adapun ketiga sprindik itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Polri sebelumnya menggeledah berbagai lokasi terkait perkara tersebut. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni rumah Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari rumah itu, penyidik menyita emas 74 kg hingga uang dalam pecahan dolar Singapura, dolar AS, hingga rupiah. Jika ditotal, barang bukti tersebut bernilai Rp476 miliar.









