Polisi soal Pengusutan 3 Kasus Korupsi: Atensi Bapak Presiden, Jangan Dihalang-halangi

Polisi soal Pengusutan 3 Kasus Korupsi: Atensi Bapak Presiden, Jangan Dihalang-halangi

Berita Utama | inews | Kamis, 9 Juli 2026 - 11:27
share

JAKARTA, iNews.id - Polri menegaskan pengusutan kasus dugaan korupsi batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel, merupakan atensi dari Presiden Prabowo Subianto. Sehingga, polisi berkomitmen mengusut kasus tersebut.

"Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melakukan pengungkapan dan proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Kamis (9/7/2026). 

Budi mengultimatum seluruh pihak untuk tidak mencoba menghalangi atau mengganggu jalannya proses pemberantasan korupsi tersebut.

"Perlu kami sampaikan pada rekan-rekan sekalian, kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk kita sama-sama menghormati proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian," ujar Budi. 

Budi mengingatkan, terdapat pasal yang melarang pihak-pihak menghalangi proses penyidikan. Dia meminta kepada semua pihak untuk menghormati penegakan hukum. 

"Kami menyampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi dalam proses penyidikan, dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Polda Metro Jaya dan Mabes Polri tetap mengacu kepada asas profesionalitas, proporsional, dan akuntabel, dan semua tindakan kepolisian ini dapat dipertanggungjawabkan," ucap Budi. 

Sebelumnya, Polri menggeledah kafe de’Clan Signature. Brankas tersembunyi ditemukan di lokasi tersebut.

Dalam brankas ditemukan uang 3.130.000 dolar Singapura dalam pecahan 100 dolar Singapura dan 889.965 dolar AS, serta Rp259.159.000. Bila dikonversi dalam rupiah, total uang itu mencapai Rp60 miliar. 

Sementara di Sentul, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkap secara langsung hasil penggeledahan rumah yang beralamat di Parahyangan Golf 2 tersebut. Menurut dia, emas batangan dan uang ditemukan dalam brankas tersembunyi.

“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi 7 koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian 4.767.300 dolar AS. Kemudian 14.083.800 dolar Singapura. Kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar,” ucap dia. 

Tidak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah dokumen, telepon genggam, dan foto keluarga dari rumah tersebut. Namun, belum dijelaskan sosok yang memiliki rumah tersebut. Totok hanya menyebut barang bukti untuk disita oleh petugas kepolisian.

“Kami juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen-dokumen termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan,” tutupnya.

Topik Menarik