Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa: Berkas Sudah P21
JAKARTA, iNews.id – Polda Metro Jaya menegaskan penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa merupakan bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik serta manipulasi dokumen elektronik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan lengkap atau P21.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengatakan langkah pengamanan terhadap kedua tersangka dilakukan untuk memastikan proses pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berjalan lancar.
"Bahwa pada hari ini kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka yaitu saudara RS dan saudari TF sebagai bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21," kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Menurut Iman, penyidik perlu memastikan kehadiran kedua tersangka selama proses pelimpahan perkara. Selain itu, Roy Suryo dan Dokter Tifa juga akan menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani maupun rohani sebelum diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
"Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," ujarnya.
Dalam proses penyidikan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 94 saksi dan 26 ahli dari berbagai bidang. Penyidik juga melakukan pengujian laboratorium terhadap sejumlah barang bukti dokumen maupun data digital yang diperoleh selama penyelidikan dan penyidikan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa tindakan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang telah berjalan dan bukan tindakan yang berdiri sendiri.
"Kami kembali menegaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, sehingga tindakan ini tidak berdiri sendiri melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang sedang berjalan," kata Budi.
Usai konferensi pers, kedua tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati sebelum proses pelimpahan ke jaksa penuntut umum dilakukan.









