Sidang Perdana Richard Lee, Jaksa Bacakan Tuntutan Pasal Berlapis
JAKARTA, iNews.id - Sidang perdana dokter kecantikan sekaligus influencer dr Richard Lee digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Terdakwa dr Richard Lee tiba di Pengadilan Negeri Tangerang dengan mobil tahanan.
Terdakwa dijerat dalam kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar. Richard diduga sengaja mengubah label kemasan produk kosmetik yang izin edarnya telah dibatalkan atau tidak sesuai dengan ketentuan.
Atas perbuatannya, Jaksa membacakan tuntutan Richard Lee dijerat pasal berlapis mengenai kesehatan dan perlindungan konsumen.
"Hari ini kami sudah mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum dan tadi setelah kami berkonsultasi kami akan menyiapkan eksepsi untuk dakwaan tersebut yang akan kami sampaikan pekan depan," ujar Faizal Hafid, pengacara Richard Lee.









