Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Ajukan Penangguhan Penahanan, Siapkan Jaminan Tokoh

Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Ajukan Penangguhan Penahanan, Siapkan Jaminan Tokoh

Terkini | inews | Jum'at, 19 Juni 2026 - 15:32
share

JAKARTA, iNews.id – Tim kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa berharap penyidik memberikan penangguhan penahanan terhadap kedua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Salah satu kuasa hukum keduanya, Refly Harun, mengatakan pihaknya akan menempuh berbagai langkah hukum yang diperbolehkan untuk mengupayakan penangguhan penahanan.

“Kami berharap bahwa penahanan ini ditangguhkan,” kata Refly, Jumat (19/6/2026).

Menurut Refly, tim kuasa hukum juga berencana mengajukan jaminan dari sejumlah tokoh agar Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak ditahan. Ia menilai keduanya selama ini bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.

“Tentu dengan upaya-upaya hukum yang layak dan diperbolehkan ya, termasuk misalnya meminta jaminan dari tokoh-tokoh agar penahanan ini tidak dilakukan, toh mereka koperatif,” ujarnya.

Selain itu, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pihak berwenang. Permohonan tersebut diajukan sebagai bagian dari langkah hukum yang ditempuh tim pembela dalam proses perkara yang sedang berjalan.

Dalam keterangannya, Ahmad turut menyampaikan pesan yang ditujukan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan memicu beragam tanggapan di ruang publik maupun media sosial.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa pada Jumat pagi. Kabar penangkapan Dokter Tifa pertama kali disampaikan kuasa hukumnya, Ramdansyah.

“Iya saya dapat kabar yang di-share di grup WA kita, kalau Dr Tifa ditangkap di apartemennya oleh Polda Metro pukul 06.47 WIB,” kata Ramdansyah.

Melalui unggahan di akun media sosialnya, Dokter Tifa menyebut dirinya ditangkap saat akan menjalani ujian program doktor (S3). Meski demikian, ia mengaku tetap diperbolehkan mengikuti ujian dengan pengawalan petugas.

“Tepat saat saya menghadapi ujian S3. Hari ini Jumat 19 Juni 2026 saya ditangkap, Polda,” tulis Tifa.

Sementara itu, Ahmad Khozinudin mengungkapkan bahwa Roy Suryo ditangkap di wilayah Jakarta.

"(Penangkapan) di Jakarta," kata Ahmad.

Topik Menarik