Komisi II DPR Dorong Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Antisipasi Penyalahgunaan Suara
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai, penggunaan e-voting layak dipertimbangkan dalam pemilihan umum (pemilu) bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri.
Rifqinizamy menilai, metode tersebut dapat menjadi solusi karena tidak semua WNI memiliki keleluasaan untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
"Di luar negeri rata-rata mereka aware punya handphone. Mungkin perlu kita gagas e-voting. Karena tidak semua mereka juga punya keleluasaan untuk menuju TPS yang sudah kita tentukan, baik karena bekerja di rumah tangga maupun bekerja di perusahaan yang tidak memungkinkan mereka datang pada hari-H pemungutan suara," ucap Rifqinizamy dalam keterangannya dikutip, Selasa (16/6/2026).
Dia menambahkan, sistem pemungutan suara bagi WNI di luar negeri saat ini masih menggunakan metode dan waktu yang berbeda-beda. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerawanan penyalahgunaan hak suara.
Kemenhaj Tetap Izinkan Jemaah Haji Bayar Dam di Tanah Air, Wamen: Fasilitasi Perbedaan Fikih
"Urgensi e-voting ini juga, berdasarkan pengalaman kami mengikuti Pemilu tahun 2009 di Malaysia, memang di luar negeri kalau masih menggunakan pola yang sekarang, waktunya tidak sama, metode pencoblosannya juga berbeda-beda, dan sangat rawan untuk kemudian disalahgunakan," ujarnya.
Selain mendorong penerapan e-voting, Rifqinizamy juga mengusulkan kajian mengenai pembentukan daerah pemilihan (dapil) khusus luar negeri. Dia mencontohkan sistem di Italia yang menyediakan kursi parlemen untuk mewakili warga negara yang berdomisili di luar negeri.
Menurutnya, model tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan untuk memperkuat representasi diaspora Indonesia dalam sistem politik nasional.
"Ke depan saya kira kita juga perlu memikirkan dapil luar negeri. Isu luar negeri ini berbeda dengan isu di tempat lain. Agar warga negara kita yang diaspora di luar negeri mendapatkan representasi yang tepat untuk menyuarakan persoalan mereka di DPR," kata dia.
"Ke depan mungkin menjadi isu kita bersama lah nanti dalam Revisi Undang-Undang Pemilu," tuturnya.









