Pakai Kode Malaikat untuk Setor Uang Haram, Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka KPK!
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan kode khusus 'Malaikat' untuk menyamarkan aliran uang haram kepada para pejabat tinggi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Silmy diduga menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap pekan yang bersumber dari hasil pemerasan terhadap biro jasa dan WNA. Uang tersebut didistribusikan secara berkala setiap hari Jumat.
Setyo membeberkan, penggunaan istilah 'Malaikat' sengaja diciptakan untuk merujuk pada jajaran pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi maupun Kementerian Imipas yang berhak menerima setoran.
"Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah ‘malaikat’ yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas," kata Setyo dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).
Tak hanya kode 'Malaikat', sindikat ini juga mengadopsi istilah dunia musik untuk menggambarkan peran pihak-pihak lain yang terlibat dalam aliran dana. "Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer," tambah Setyo.
KPK mencatat bahwa uang hasil pemerasan ini digunakan para pelaku untuk keperluan pribadi, membeli aset, hingga disamarkan ke dalam kegiatan usaha seperti pendirian perusahaan truk derek (towing).










