Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub

Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub

Berita Utama | sindonews | Kamis, 28 Mei 2026 - 12:00
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal itu didalami saat tim penyidik memeriksa 2 ASN Kemenhub sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di DJKA.

Dua ASN dimaksud yakni Iman Sukandar dan Benny Nurdin Yusuf. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Baca juga: Gratifikasi, Suatu Kejahatankah?

"Penyidik meminta keterangan soal dugaan penerimaan yang dilakukan pihak-pihak di Kemenhub, dari Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip Kamis (28/5/2026).

"Pemeriksaan ini terkait dugaan pasal 12B-nya," sambungnya. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo yang merupakan mantan anggota DPR RI. Selain kasus DJKA, Sudewo juga terjerat dalam perkara dugaan pemerasan calon perangkat desa di lingkungan Pemkab Pati. KPK melimpahkan dua berkas perkara korupsi yang menjerat Sudewo ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pelimpahan dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Jadi ada dua berkas perkara penyidikan, penyidikan untuk DJKA dan penyidikan perkara Pati," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

JPU selanjutnya akan menyusun surat dakwaan untuk Sudewo. Surat dakwaan menggabungkan dua perkara yang menjerat Sudewo.

Topik Menarik