Noel Ebenezer Berharap Dituntut Ringan: Capek juga Kita di Dalam Tahanan
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) berharap jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan serendah-rendahnya terhadap dirinya dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Harapan itu disampaikan Noel saat menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Ia mengaku telah menyiapkan mental menghadapi proses persidangan tersebut. "Pertama, kita ngadepin, mental kita kuatlah ya. Kita berharap nanti JPU ya menuntut kita serendah-rendahnyalah," kata Noel kepada wartawan.
Noel juga berharap proses hukum yang menjerat dirinya dapat segera selesai. Ia mengaku lelah menjalani masa penahanan meski pelayanan di rumah tahanan KPK dinilainya baik.
Baca juga: Hakim Tanya Pantaskah Wamen Terima Ducati dan Rp3 Miliar, Noel: Pokoknya Saya Mengaku Bersalah Deh, Yang Mulia
"Saya juga berharap agar proses ini cepat selesailah. Jangan berlarut-larut, capek juga kita di dalam tahanan karena kita tahu yang namanya tahanan itu nggak enak ya. Walaupun di tahanan KPK itu ya semua pelayanannya itu bagus sekali," imbuhnya.
Selain itu, Noel menegaskan dirinya tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah. Menurut dia, komitmen tersebut telah dipegang sejak sebelum dirinya menjadi terdakwa.
"Tetap kita mendukung pemberantasan korupsi. Itu menjadi komitmen dasar saya ketika belum menjadi terdakwa," tandas dia.
Dalam perkara ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 dengan total mencapai Rp6,5 miliar atau tepatnya Rp6.522.360.000 bersama 10 terdakwa lainnya.
Para terdakwa lain yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi selaku ASN di Kementerian Ketenagakerjaan, serta Miki Mahfud dan Temurila masing-masing selaku Direktur dan Komisaris PT Kreasi Edukasi Mandiri (KEM) Indonesia.
Selain dugaan pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,365 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.
Jaksa menjerat Noel dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).










