Kejagung Jamin Pendampingan Hukum bagi Pemenang Lelang BPA Fair 2026

Kejagung Jamin Pendampingan Hukum bagi Pemenang Lelang BPA Fair 2026

Berita Utama | sindonews | Senin, 18 Mei 2026 - 15:55
share

Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) Rudi Margono meminta agar Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI memberikan pendampingan hukum kepada pemenang lelang BPA Fair 2026 atas barang yang didapatkannya. Sehingga, kepastian balik nama barang tersebut terjamin dengan baik.

"BPA Fair hari ini bukan hanya barang bukti dari tindak pidana korupsi, pidana umum juga, dan pajak mungkin. Kami selaku Jamwas sebagai penjamin mutu di Kejaksaan mendorong pemenang lelang bukan hanya menerima risalah lelang, tapi didampingi secara hukum agar yang diserahkan nanti sudah balik nama pada pemenang lelang," ujarnya kepada wartawan, Senin (18/5/2026).

Dia menuturkan, dasar hukumnya karena Kejaksaan sebagai penjual harus memastikan pemenang lelang bisa membalik nama barang yang dilelang tersebut, seperti tanah, mobil, dan sebagainya. Sehingga, ke depan saat ada pelelangan di Kejaksaan, masyarakat akan berduyun-duyun ikut lelang di Kejaksaan lantaran segala kepengurusannya, kaitannya risalah lelang telah dilakukan dengan baik.

Baca juga: BPA Fair 2026 Dimulai Hari Ini, Ada Kursi Firaun hingga Mobil McLaren

"Setelah purnalelang ada risalah lelang ini seperti apa, biar ada percepatan, kenyamanan, pola prima untuk pemenang lelang bagi masyarakat sehingga substansi dari BPA Fair ini bukan hanya sekedar terjual, tapi bermanfaat bagi Indonesia berkelanjutan, penyumbang modal pembangunan," tuturnya.

Dia menerangkan, Jamwas hadir dalam BPA Fair 20 gelaran BPA Kejaksaan RI karena pengawasan bukan hanya melakukan penindakan belaka, penghukuman, hingga penegakan disiplin. Namun, terpenting pengawasan itu sebagai penjamin mutu.

"Diawali proses penanganan perkara harus ada strategi penuntutan berbasis PNDP. Karena kejaksaan mempunyai PP 37 tahun 2024. Sehingga penegakan hukum indikator keberhasilannya bukan hanya sekadar terbuktinya perkara di depan pengadilan, tetapi juga harus ada optimalisasi asset tracing dan asset recovery seperti hari ini" terangnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI Kuntadi menambahkan, semua barang hasil rampasan negara itu masih terawat baik dan kondisi juga terjamin baik. Terlebih, membeli barang tersebut berarti membantu negara," paparnya.

Dia menambahkan, masyarakat harus tahu membeli barang tersebut itu bukan membeli barang bermasalah, tapi barang yang sudah selesai masalahnya. Sehingga, ada kepastian bagi masyarakat membeli barang itu sama artinya membantu negara menyelesaikan barang-barang rampasan yang ujungnya uang itu akan disetorkan ke kas negara dan bisa dipakai untuk pembangunan negara.

"Untuk surat-surat setelah dinyatakan sebagai pemenang, nanti akan ada proses nanti pelunasan, setelah dilunasi nanti surat-surat risalah lelangnya akan kita berikan dan dengan surat risalah lelang ini nanti bisa dipakai untuk mengurus administrasi berikutnya," pungkasnya.

Topik Menarik