Satpol PP DKI Jakarta Larang Pedagang Hewan Kurban Berjualan di Trotoar
Satpol PP DKI Jakarta melarang pedagang hewan kurban berjualan di trotoar ataupun memanfaatkan fasilitas umum. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan menegaskan, pihaknya akan memberi teguran kepada pedagang yang masih membandel berjualan di trotoar.
"Tidak boleh menggunakan fasilitas umum atau trotoar dalam berdagang, itu sudah dalam Perda-nya sudah jelas dilarang," ucap Satriadi, dikutip Minggu (17/5/2026).
Satriadi mengimbau agar para pedagang untuk berjualan di area yang tidak mengganggu fasilitas publik. "Maka kami imbau agar dagangannya jangan majang di trotoar, masuk ke dalam halaman aja gitu loh, halaman mereka gitu. Ya kalau memang ada pasti kita tegur, kita larang gitu," ujarnya.
Baca Juga: Laznas Dewan Dakwah Semarakkan Kurban di CFD Sudirman
Selama masa Iduladha, pihaknya akan menggencarkan patroli untuk memantau keberadaan pedagang hewan kurban. Hal ini dilakukan agar pedagang tidak memanfaatkan trotoar untuk berjualan."Sampai saat ini sih patroli jalan terus gitu ya. Cuman belum ada saat ini belum ada. Ada sih laporan, cuma saya belum rekap sih," katanya.
Menurutnya, 10 hari sebelum Iduladha 2026, akan marak ditemui para pedagang hewan kurban. Setelah perayaan Iduladha selesai, aktivitas penjualan hewan kurban tentunya akan berakhir dengan sendirinya.
"Maraknya biasanya sepuluh hari sebelum hari H kan gitu kan. Tapi lagi-lagi paling kan setelah itu sudah selesailah."










