Ayah Kandung Penganiaya Balita di Padang Ditangkap, Polisi Ungkap Dipicu Sabu
PADANG, iNews.id - Polisi menangkap ayah kandung bernama Ramadhani yang diduga menganiaya balitanya berusia 1,5 tahun di Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Akibat kekerasan brutal tersebut, korban mengalami luka serius di sekujur tubuh dan trauma berat hingga harus menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Polda Sumbar.
Pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan diduga melakukan kekerasan dengan cara menggigit tubuh korban hingga meninggalkan banyak luka. Luka bekas gigitan bahkan ditemukan sampai di area sensitif balita malang tersebut.
Selain itu, kaki korban juga mengalami luka lepuh yang diduga akibat siraman air panas.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan pelaku telah diamankan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan ditahan di sel Mapolsek Padang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Muhammad Yasin, Minggu (17/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, aksi kekerasan tersebut ternyata bukan pertama kali dilakukan pelaku. Polisi mengungkap Ramadhani diduga sudah beberapa kali menganiaya anak kandung sendiri selama tiga bulan terakhir.
Saat diperiksa, pelaku berdalih melakukan penganiayaan karena tekanan ekonomi. Namun polisi menemukan fakta lain bahwa aksi brutal itu kerap terjadi ketika pelaku berada di bawah pengaruh narkotika jenis sabu.
“Pelaku mengaku kerap kehilangan kendali dan menganiaya anaknya lantaran pengaruh obat-obatan terlarang jenis sabu,” kata Kompol Yasin.
Tak hanya balita M, istri pelaku bernama Desminar juga disebut sering menjadi korban KDRT. Menurut pengakuannya, pelaku kerap memukul dirinya ketika mencoba melindungi sang anak dari penganiayaan. Karena hidup di bawah ancaman dan ketakutan, Desminar mengaku selama ini tidak berani melapor ke polisi.
Kasus penganiayaan itu akhirnya terbongkar setelah warga sekitar merasa curiga melihat kondisi korban. Tetangga yang prihatin kemudian melaporkan dugaan kekerasan tersebut kepada polisi.
Mendapat laporan dari warga, aparat Satreskrim Polresta Padang langsung bergerak cepat menuju lokasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Saat ini korban masih menjalani perawatan di Ruang Cempaka RS Bhayangkara Polda Sumbar dengan pendampingan sang ibu. Biaya pengobatan korban disebut sepenuhnya ditanggung pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, Ramadhani kini dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU KDRT dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.










