Kasus Kuota Haji, KPK Buka Peluang Jerat Pihak Swasta sebagai Tersangka

Kasus Kuota Haji, KPK Buka Peluang Jerat Pihak Swasta sebagai Tersangka

Berita Utama | sindonews | Senin, 16 Maret 2026 - 06:11
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat tersangka dari pihak swasta terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Terlebih, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merilis dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut yang sebesar Rp622 miliar.

"Jadi, ditunggu saja terkait dengan eh tersangka dari pihak swasta," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip Senin (16/3/2026).

Dalam perkara ini, KPK telah menahan Gus Yaqut. Konstruksi perkara pun menyebutkan sejumlah pihak swasta. "Sampai saat ini kita masih melengkapi terkait dengan kecukupan alat bukti. Nah, nanti akan kita sampaikan," ujarnya.

Baca Juga: Ditahan KPK, Gus Yaqut: Saya Tak Pernah Terima Uang Sepeser pun

Sebelumnya, KPK secara resmi menahan Gus Yaqut pada Kamis (12/3/2026). Penahanan dilakukan setelah tim penyidik KPK memeriksa Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024."Kemudian pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka saudara YCQ," kata Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers.

Ia mengungkapkan, Gus Yaqut ditahan untuk 20 hari pertama, yakni pada 12-31 Maret 2026. "Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.

Selain Yaqut, dalam perkara ini KPK juga menetapkan satu tersangka lain, yakni Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menteri Agama. Namun, KPK belum menahan Gus Alex.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Topik Menarik