Sopir Taksi Green SM yang Kecelakaan di Bekasi Timur Baru 2 Hari Bekerja, 1 Hari Pelatihan Mobil Listrik
Sopir taksi Green SM berinisial RRP yang mobilnya tertemper KRL di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) ternyata baru dua hari masuk kerja. Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.
Dia mengatakan bahwa hal itu diketahui penyidik usai meminta keterangan dari RRP. “Dari hasil keterangan supir taksi yang sudah dimintai keterangan bahwa yang bersangkutan baru bekerja itu semenjak tanggal 25 April 2026,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).
RRP juga mengaku baru menjalankan pelatihan selama sehari. Dia mengungkapkan, pelatihan itu berkaitan dengan pengenalan dasar mengenai taksi listrik yang akan ia kendarai.
Baca juga: Buntut Tabrakan Kereta di Bekasi, Izin Taksi Green SM Terancam Dicabut
“Tentang bagaimana mengendarai, cara menghidupkan kendaraan tersebut, ini baru pengenalan dasar itu dilakukan satu hari. Bagaimana menyalakan, mematikan mobil serta cara lampu sein, parkir dan lain-lain. Ini terjadi, ini masih didalami oleh teman-teman penyidik,” ujar dia.
Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Waspada Campak usai Dokter di Cianjur Meninggal, Ini Isinya
Hasil pemeriksaan juga tak menemukan adanya pengaruh minuman keras (miras) saat insiden tersebut terjadi. Hingga saat ini, sopir taksi tersebut masih berstatus sebagai saksi sehingga penahanan tidak dilakukan.
“Jadi kalau namanya saksi, kita masih membutuhkan yang bersangkutan untuk beberapa keterangan,” ungkapnya.
Budi menambahkan, kasus kecelakaan itu telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan setelah diambil alih oleh Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum. Lewat peningkatan status tersebut, artinya penyidik telah menemukan unsur dugaan pelanggaran pidana dalam kasus itu.
Kendati demikian, Budi mengatakan penyidik masih perlu melakukan pendalaman untuk membuat terang benderang perkara dimaksud. "Artinya kita juga masih melakukan pendalaman terkait tentang saksi-saksi ke mana arah pidananya dalam proses penanganan ini. Sehingga harus ada pendalaman," pungkasnya.










