Terbongkar! 3 Wanita Jual Emas Palsu di Lombok Utara, Korban Rugi Jutaan Rupiah
LOMBOK UTARA, iNews.id - Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara, mengungkap kasus penipuan dengan modus penjualan emas palsu yang merugikan warga Kecamatan Bayan. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga perempuan berinisial S (46), M (56) dan MA (45).
Ketiga pelaku diketahui berasal dari Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Mereka diduga menjalankan aksi penipuan dengan menjual perhiasan yang diklaim sebagai emas asli kepada masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu I Komang Wilandra mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang merasa tertipu setelah membeli cincin seharga Rp2.850.000.
“Benar, kami telah mengamankan tiga terduga pelaku penipuan dengan modus menjual emas palsu kepada korban di wilayah Bayan,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Dalam transaksi tersebut, pelaku menyertakan nota pembelian palsu yang tampak meyakinkan sehingga korban percaya bahwa cincin yang dibeli merupakan emas asli.
“Namun, setelah dilakukan pengecekan, cincin tersebut diketahui bukan emas murni. Kecurigaan korban semakin kuat ketika pelaku kembali menawarkan barang serupa beberapa hari kemudian,” katanya.
Merasa dirugikan, korban kemudian mengamankan salah satu pelaku dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Tim Puma yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku lainnya dan menangkap mereka di wilayah Kecamatan Narmada dengan bantuan Unit Reskrim Polsek setempat.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa lima cincin emas palsu, nota pembelian palsu, serta perlengkapan yang digunakan untuk mendukung aksi penipuan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui menggunakan nota palsu untuk meyakinkan korban terkait keaslian barang yang dijual. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan yang lebih luas.
“Ketiga terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Waspada Campak usai Dokter di Cianjur Meninggal, Ini Isinya
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.










