Trump Klaim Punya 3 Nama Calon Pengganti Khamenei, Siapa Saja?
WASHINGTON, iNews.id – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengklaim telah mengantongi tiga nama yang dinilainya layak memimpin Iran, setelah tewasnya Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei, dalam serangan udara gabungan AS-Israel. Siapa saja?
Dalam wawancara dengan The New York Times, Trump menyebut tiga pilihan tersebut sebagai sosok yang sangat baik untuk memimpin Iran. Namun, dia menolak membeberkan identitas mereka.
"Saya tidak akan mengungkapkannya sekarang. Mari kita selesaikan dulu pekerjaannya," ujar Trump, dikutip dari Gulf News, Senin (2/3/2026).
Pernyataan itu disampaikan di tengah memanasnya konflik antara AS-Israel dan Iran. Serangan udara dilancarkan pada Sabtu, 28 Februari 2026, yang menewaskan Khamenei. Sejumlah tokoh senior Iran juga dilaporkan gugur, termasuk penasihat keamanan utama Ali Shamkhani dan panglima Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) Mohammad Pakpour.
Operasi militer tersebut terjadi setelah beberapa putaran perundingan antara Washington dan Teheran terkait program nuklir Iran. Serangan itu sekaligus memupus harapan tercapainya kesepakatan baru di tengah ketegangan yang terus meningkat.
Iran pun membalas dengan menargetkan sejumlah lokasi di negara-negara Teluk pada akhir pekan tersebut. Presiden Iran Masoud Pezeshkian berjanji akan membalas tindakan AS dan Israel atas kematian Khamenei. Dia menyebut serangan tersebut sebagai kejahatan besar yang tidak akan dibiarkan tanpa jawaban.
“Kejahatan besar ini tidak akan pernah dibiarkan tanpa jawaban dan akan membuka lembaran baru dalam sejarah dunia Islam dan Syiah. Darah murni pemimpin berpangkat tinggi ini akan mengalir seperti mata air yang deras dan akan memberantas penindasan dan kejahatan Amerika-Zionis,” kata Pezeshkian, dikutip dari Al Jazeera, Minggu (1/3/2026).
Secara konstitusional, penentuan Pemimpin Tertinggi Iran tidak ditentukan pihak luar, melainkan melalui mekanisme internal. Jabatan tersebut dipilih oleh majelis ahli, badan ulama beranggotakan 88 orang yang dipilih rakyat setiap delapan tahun. Jika posisi kosong karena wafat atau pengunduran diri, majelis bersidang dan menunjuk pengganti melalui suara mayoritas sederhana.
Konstitusi Iran mensyaratkan calon pemimpin tertinggi merupakan ahli hukum Islam (faqih) dengan pemahaman mendalam tentang yurisprudensi Syiah, serta memiliki kecakapan politik, keberanian, dan kemampuan administratif. Sejak Revolusi Islam 1979, baru satu kali terjadi transisi jabatan, yakni ketika Ruhollah Khomeini wafat pada 1989 dan kemudian digantikan oleh Khamenei.










