Ahok Terheran Baru Menjabat Komisaris Utama BUMN Langsung Terima Laporan Kerugian Penjualan LNG
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengungkapkan langsung menerima laporan akan ada kerugian terkait penjualan Liquefied Natural Gas (LNG) saat baru menjabat komisaris utama. Ahok menyebutkan, hal itu ia dapati saat rapat rutin antara Board of Directors (BOD) dan Board of Commissioners (BOC).
Ahok mengungkapkan itu saat dirinya menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) dengan terdakwa Yenni Andayani (YA) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2015-2018 dan Hari Karyuliarto (HK) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) 2012-2014 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/3/2026).
"Ketika saya baru masuk itu Januari itu ada rapat rutin BOD-BOC. Dan rapat itulah disampaikan bahwa akan ada kerugian dari penjualan LNG," kata Ahok.
Baca juga: Hari Ini Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Dugaan Korupsi LNG
"Siapa yang menyampaikan?" tanya jaksa.
"Direksi, itu yang saya ingat, lalu kami baru masuk itu terheran kenapa bisa rugi. Harus di situ terjadi perdebatan. Ada kontrak pembelian itu tidak ada kontrak pembelinya yang sudah komitmen," kata Ahok.
Ahok mengungkapkan, praktik bisnis LNG akan dilakukan pembelian jika sudah ada komitmen dari calon pembeli atau end user.
"Kalau enggak salah waktu itu PLN itu tidak menandatangani harganya. Ada harus kirim, kalau enggak salah mungkin harganya nanti jadi catatan Pak ya. Jadi ada rugi 100 juta lebih lalu diproyeksikan 2020 ada kargo yang juga belum ada pembeli. Nah, kalau itu terjadi akan mungkin kerugian 300-an juta dolar," ungkap Ahok.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa dua mantan Direktur Gas PT. Pertamina Persero telah merugikan keuangan negara sebesar USD113 juta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2013-2020.Adapun, dua orang dimaksud yaitu Yenni Andayani (YA) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2015-2018 dan Hari Karyuliarto (HK) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) 2012-2014.
Jaksa menjelaskan, Hari tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.
Ia juga menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction yang didalamnya termasuk formula harga tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli domestik dan hanya meminta persetujuan direksi secara sirkuler sebelum penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa mengusulkan ke direksi untuk dimintakan tanggapan tertulis dan persetujuan RUPS.
Ia juga menyetujui penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa adanya pembeli LNG yang mengikat, tidak menyusun dan melampirkan kajian keekonomian, risiko dan mitigasinya, serta tidak melampirkan draft SPA dalam memorandum permintaan persetujuan kepada direksi mengenai Keputusan atas Penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1.
Jaksa melanjutkan, Hari menyetujui formula harga Train 2 yang lebih tinggi tanpa kajian risiko maupun analisis keekonomian untuk memastikan harga LNG Corpus Christi Liquefaction Train 2 kompetitif dibandingkan harga LNG dari sumber domestik atau sumber lainnya yang menggunakan harga minyak mentah."Mengusulkan kepada Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan agar menandatangani surat kuasa yang ditujukan kepada Terdakwa I untuk menandatangani LNG SPA Train 2 tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris dan persetujuan RUPS serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Sementara itu, Yenni disebutkan mengusulkan kepada Hari untuk penandatanganan Risalah Rapat Direksi (RRD) Sirkuler mengenai Keputusan atas Penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Train 1 dan Train 2 dari Corpus Christi Liquefaction tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, dan mitigasinya dalam proses pengadaan.
Yenny juga menandatangani Sales and Purchase Agreement (SPA) Train 1 Pembelian LNG antara PT Pertamina (Persero) dengan Corpus Christi Liquefaction pada tanggal 4 Desember 2013 berdasarkan Surat Kuasa dari Karen Agustiawan walaupun belum seluruh direksi PT PERTAMINA (Persero) menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) dan tanpa adanya tanggapan tertulis Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) dan Persetujuan RUPS.










