Nadiem Makarim Jalani Sidang Kasus Chromebook, 10 Saksi Dihadirkan

Nadiem Makarim Jalani Sidang Kasus Chromebook, 10 Saksi Dihadirkan

Berita Utama | okezone | Senin, 23 Februari 2026 - 13:20
share

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi chromebook pada Senin (23/2/2026), dengan terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Dalam sidang kali ini, ada 10 orang saksi yang diperiksa di hadapan majelis hakim.

1. Sidang Kasus Chromebook

Berdasarkan pantauan, ada 10 orang saksi yang diperiksa dalam sidang kali ini. Mereka adalah Andre Soelistyo, Tedjokusumo Raymond, Juliana (HP), Ali Mardi Djohardi, RA Koesoemohadiani, Jose Dima Satria, Kevin Aluwi, Adesty Kamelia Usman, Oki Zulkifli, dan Deswitha.

Dalam sidang, mantan Mendikbudristek itu mengaku kondisinya sehat dan siap menjalani sidang hari ini. Ia juga mengaku sempat mengalami pendarahan dan dibantarkan selama empat hari untuk menjalani perawatan di rumah sakit sebelumnya.

"Untuk hari ini saudara terdakwa sehat?" tanya ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.

"Sehat, Yang Mulia. Terima kasih. Siap menjalani sidang," jawab Nadiem.

"Selama dua minggu ini ada pembantaran atau seperti apa?" tanya hakim.

"Ada, Yang Mulia. Ada empat hari untuk menerima perawatan karena saya mengalami pendarahan. Tapi alhamdulillah di rumah sakit berhasil ditangani, dari hari Rabu sampai dengan hari sampai Minggu," jawab Nadiem.

Nadiem menyebutkan, ia dirawat di RS pada 18-22 Februari 2026.

"Jadi Rabu tanggal 18 masuk rumah sakit dan keluar di tanggal 22 hari Minggu?" tanya hakim.

"Betul, Pak," jawab Nadiem.

 

Diketahui, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan nilai mencapai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar.

Angka tersebut terungkap berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).

Topik Menarik