China Desak Trump Cabut Seluruh Tarif usai Putusan MA AS
IDXChannel - China mendesak Washington untuk mencabut seluruh bea masuk era Presiden Donald Trump setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) membatalkan tarif resiprokal.
Pekan lalu, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa Trump tidak memiliki wewenang untuk mengenakan tarif resiprokal berdasarkan Undang-Undang Wewenang Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Trump mengecam putusan itu. Dia lalu mengumumkan impor global baru sebesar 10 persen berdasarkan undang-undang yang berbeda, sebelum kemudian menaikkannya menjadi 15 persen.
Kementerian Perdagangan China mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penilaian komprehensif terhadap dampak putusan tersebut.
"China mendesak Amerika Serikat untuk membatalkan tindakan tarif sepihaknya terhadap mitra dagangnya," kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan, dilansir dari AFP pada Senin (23/2/2026).
"Tidak ada pemenang dalam perang dagang dan proteksionisme tidak akan membawa ke mana pun," katanya.
Bea masuk global baru sebesar 15 persen akan mulai berlaku pada Selasa. Tarif ini hanya akan berjalan selama 150 hari.
"Amerika Serikat saat ini sedang merencanakan langkah-langkah alternatif seperti investigasi perdagangan untuk mempertahankan kenaikan tarif pada mitra dagang. China akan terus memperhatikan hal ini dan dengan tegas melindungi kepentingan China," kata kementerian itu.
Perwakilan Perdagangan AS Jamieson Greer mengatakan kepada media pada Minggu bahwa kesepakatan perdagangan negara itu dengan China, Uni Eropa, dan mitra lainnya akan tetap berlaku meskipun ada putusan tersebut. (Wahyu Dwi Anggoro)










