MA AS Batalkan Tarif Resiprokal Trump, Seskab Teddy: Kita Sedia Payung Sebelum Hujan
IDXChannel - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya ikut merespons putusan terbaru dari Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) terkait kebijakan tarif global.
Seskab Teddy menegaskan bahwa pemerintah Indonesia telah mengantisipasi berbagai skenario terkait kebijakan tarif Amerika Serikat, termasuk sebelum keluarnya putusan Mahkamah Agung AS yang mencabut tarif resiprokal yang berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Tak lama berselang, Trump kembali mengumumkan tarif impor global baru sebesar 10 persen, yang kemudian dinaikkan menjadi 15 persen.
“Tapi intinya pada prinsipnya Indonesia siap dengan segala kemungkinan yang akan terjadi. Jadi kita sudah sedia payung sebelum hujan,” tutur Seskab Teddy dalam keterangannya, dikutip Minggu (22/2/2026).
Para menteri terkait juga telah melaporkan perkembangan tersebut kepada Presiden Prabowo. Presiden Prabowo Subianto telah meminta agar seluruh risiko yang mungkin timbul dipelajari secara komprehensif dan Indonesia disiapkan dengan berbagai skenario.
Pemerintah menegaskan bahwa diplomasi dan negosiasi akan terus dilakukan secara terukur dan adaptif, dengan kepentingan nasional sebagai prioritas utama. Indonesia memastikan bahwa implementasi perjanjian perdagangan tetap memberikan manfaat konkret bagi stabilitas ekonomi dan daya saing nasional di tengah dinamika global.
Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa putusan Supreme Court menyangkut pembatalan tarif global dan pengembalian (reimbursement) tarif kepada korporasi tertentu.
Namun demikian, perjanjian bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berjalan karena memiliki mekanisme tersendiri.
“Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antar dua negara, ini masih tetap berproses karena ini diminta dalam perjanjian adalah untuk berlakunya dalam periode 60 hari sesudah ditandatangani dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan. Artinya, dalam tanda petik mungkin Amerika juga perlu berbicara dengan Kongres atau Senat sedangkan Indonesia kan dengan DPR,” ujar Airlangga.
Dalam perjanjian tersebut, Indonesia telah meminta agar skema tarif 0 persen yang sudah disepakati untuk sejumlah komoditas tetap dipertahankan, khususnya produk agrikultur seperti kopi dan kakao, yang telah memiliki pengaturan tersendiri melalui executive order.
Selain sektor agrikultur, skema tarif 0 persen juga mencakup beberapa bagian rantai pasok industri seperti elektronik, CPO, tekstil, dan produk terkait lainnya. Pemerintah saat ini menunggu perkembangan dalam 60 hari ke depan, termasuk keputusan lanjutan dari otoritas Amerika Serikat terhadap negara-negara yang telah menandatangani perjanjian.
Airlangga menegaskan bahwa akan ada pembedaan kebijakan antara negara-negara yang telah menandatangani perjanjian dengan yang belum, sehingga Indonesia tetap memiliki ruang strategis dalam implementasi kesepakatan. (Wahyu Dwi Anggoro)










