KPK OTT Hakim, Mantan Penyidik: Hukuman Harus Diperberat
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menyatakan hakim yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Lembaga Antirasuah harus dihukum lebih berat jika terbukti bersalah. Hal itu ia sampaikan merespons Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan yang terjaring operasi senyap KPK beberapa waktu lalu.
"Terhadap hakim yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, kami berpandangan bahwa hukuman harus diperberat," kata Praswad dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Selasa (10/2/2026).
"Perlu diberlakukan pemberatan pidana atau double punishment karena hakim memegang posisi sebagai benteng terakhir keadilan dan saat ini telah mendapatkan peningkatan kesejahteraan yang sangat signifikan," sambungnya.
Baca juga: Rumah Sakit Dilarang Menolak Pasien BPJS PBI-JK Nonaktif!
Praswad juga menyoroti tindakan mereka dilakukan usai Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen demi menjamin kesejahteraan dan independensi. “Ruang pembenaran moral maupun struktural bagi praktik suap di tubuh kehakiman tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan wakil PN Depok, Bambang Setyawan (BBG) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri PN Depok.
Penetapan tersangka ini setelah keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (5/2/2026) malam. Selain dua orang tersebut, dalam operasi senyap yang dimaksud KPK juga menangkap lima orang lainnya, yaitu Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku juru sita PN Depok, Trisnado Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT. Karabha Digdaya (KD), Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD, serta ADN dan GUN selaku pegawai PT. KD.
Setelah melakukan pemeriksaan dan didapati kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan lima orang diantaranya sebagai tersangka.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka, sebagai berikut: EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Jumat (6/2/2026) malam. Asep mengungkapkan, dal pemeriksaan lanjutan Tim KPK mendapatkan data dari PPATK, BBG juga diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 Miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.
Setelah diumumkan sebagai tersangka, kelimanya langsung ditahan untuk 20 hari pertama pada 6-25 Februari 2026 di rumah tahanan Gedung Merah Putih KPK. "Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 101 KUHAP 2026, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait dengan penahanan yang dilakukan terhadap seorang hakim," ujarnya.
Atas perbuatannya, terhadap EKA dan BBG bersama-sama dengan YOH; dan TRI bersama-sama dengan BER disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, terkait penerimaan lainnya yang dilakukan oleh BBG disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.










