KPK Sita Uang hingga Logam Mulia saat OTT Pegawai Pajak Jakut, Total Rp6 Miliar

KPK Sita Uang hingga Logam Mulia saat OTT Pegawai Pajak Jakut, Total Rp6 Miliar

Berita Utama | inews | Sabtu, 10 Januari 2026 - 20:12
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang hingga logam mulia dalam operasi tangkap tangan (OTT) pegawai Kantor pada Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara (Jakut). Nilai total barang bukti yang disita mencapai Rp6 miliar.

"Barang bukti yang diamankan dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini dalam bentuk uang, baik rupiah maupun mata uang asing, dan juga logam mulia. Ya, nilainya mencapai sekitar Rp6 miliar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026). 

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap delapan orang yang terdiri dari empat pegawai pajak dan empat swasta. 

"Saat ini para pihak yang diamankan masih terus dilakukan pemeriksaan secara intensif pada tahap penyelidikan," ujar Budi. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan para pegawai pajak yang terjaring OTT KPK akan mendapatkan pendampingan hukum.

"Pendampingan hukum Kementerian Keuangan dalam bidang hukum karena tidak boleh ditinggalkan, karena bagaimana pun juga itu pegawai Kementerian Keuangan," kata Purbaya di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (10/1/2026).

Dia memastikan pendampingan hukum itu bukan bermaksud mengintervensi proses hukum anak buahnya. Dia menegaskan tidak akan melakukan intervensi.

"Kalau proses hukum kan ada pendampingan, perusahaan begitu juga kan? Jadi tidak kita tinggal sendirian, tapi tidak ada intervensi juga," tutur dia.

Topik Menarik