Pria Kejar Jambret Jadi Tersangka, Komisi III Sebut Kapolres Sleman Tak Tahu Pasal 34 KUHP
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, mencecar Kapolres Sleman, Kombes Edy Setyanto, terkait kasus pria asal Sleman, Hogi Minaya yang menjadi tersangka setelah mengejar pejambret. Purnawirawan jenderal bintang dua itu geram karena Kapolres tidak mengetahui isi KUHP.
1. Kapolres Sleman Dicecar
Diketahui, Hogi ditetapkan tersangka usai mengejar pejambret hingga terjatuh dan tewas. Peristiwa ini memicu perdebatan di masyarakat mengenai batasan bela diri dan tindakan main hakim sendiri yang berujung maut bagi orang lain.
Awalnya, Safaruddin bertanya kepada Kombes Edy apakah dirinya mengetahui tentang KUHP dan KUHAP. Edy menjawab terbata-bata. Hal ini membuat Safaruddin mulai geram.
"Saya tanya Anda karena ada kaitannya nanti di pasal di KUHP. Berlakunya kapan sih itu KUHP dan KUHAP?" tanya Safaruddin saat rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Kapolres menjawab berlaku sejak tanggal 2 Januari kemarin. Namun, Safaruddin menilai Kapolres tidak memberikan jawaban dengan tegas.
"Jawabnya begitu kalau Anda Kapolres. Kemarin kok kemarin apa? Anda Kapolres, harus melihat sesuatu gitu loh," ujarnya.
Kemudian, Safaruddin bertanya kepada Kalpores apakah sudah membaca Pasal 34 KUHP baru. Namun, Edy salah menjawab pertanyaan Safaruddin.
"Sudah baca? Ndak? Ada di situ itu permasalahannya, Pak. Belum baca? Pasal 34 KUHP yang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 34, bawa enggak?" tanya Safaruddin.
"Siap terkait restorative justice, Bapak," jawab Edy.
"Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda itu datang ke sini tentang masalah pasal-pasal tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau enggak saya pinjamkan, saya bawa ini," tegas Safaruddin.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur heran seorang Kapolres tidak mengetahui isi pasal dalam KUHP.
"Kalau saya Kapolda kamu, masih kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda. Anda kok Kapolres sudah Kombes seperti itu, bagaimana polisi ke depan?," tuturnya.
Legislator PDIP itu menjelaskan, Pasal 34 adalah tentang orang yang melakukan perbuatan dilarang dipidana jika melakukan pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan, kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.
"Itu kalau Anda belum jelas saya bacakan penjelasan pasal 34, penjelasannya itu lebih rinci lagi. Ini bukan tindak pidana," tuturnya.
Sebelumnya, insiden bermula saat Hogi Minaya (43) berusaha membela istrinya, Arista Minaya (39) yang menjadi korban penjambretan. Saat itu, Hogi mengendarai mobil mengawal istrinya dari belakang yang mengendarai sepeda motor.
Dalam perjalanan, sang istri dipepet dua pria berboncengan sepeda motor dan menjambret tas yang istrinya.
Melihat kejadian itu, Hogi spontan mengejar kedua pelaku hingga terlibat kejar-kejara yang mengakibatkan kedua pelaku hilang kendali hingga menabrak trotoar.
Akibat tabrakan tersebut, salah satu pelaku jambret dilaporkan meninggal dunia di tempat kejadian akibat luka serius di bagian kepala. Sementara itu, satu pelaku lainnya mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.










