Purbaya Respons Rosan Minta Pajak BUMN Dihapus: Gak Bisa!
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menolak permintaan CEO Danantara, Rosan Roeslani, terkait penghapusan kewajiban pajak bagi sejumlah BUMN. Permintaan yang diajukan beberapa tahun lalu itu ditolak karena perusahaan pelat merah dinilai sudah meraup keuntungan.
"Dia (Rosan) minta keringanan pajak beberapa perusahaan (BUMN), dulu, sebelum 2023 kejadiannya kalau enggak salah, untuk dihilangkan kewajiban pajaknya. Ya, enggak bisa," ujar Purbaya usai Rapat Kerja (Raker) tertutup dengan Komisi XI DPR di Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).
Dia mengungkapkan dua alasan utama penolakan permintaan penghapusan pajak tersebut. Salah satunya, perusahaan pelat merah yang diajukan agar kewajiban pajaknya dihapus sudah meraup keuntungan.
Selain itu, terdapat komponen perusahaan asing juga di dalam perusahaan BUMN yang dimaksud.
"Itu kan sudah terjadi di masa lalu. Perusahaannya untung dan ada komponen perusahaan asing juga di situ," jelas Purbaya.
Meskipun menolak penghapusan pajak, Purbaya bersedia memberikan insentif lain bagi perusahaan pelat merah asal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bendahara negara itu mencontohkan persetujuan pemberian insentif pajak dalam konteks aksi korporasi besar, seperti restrukturisasi dan konsolidasi sejumlah BUMN yang dilakukan Danantara.
"Dia (Rosan) bilang itu kalau disuruh bayar pajak semua, ya kemahalan. Saya pikir itu masuk akal untuk konsolidasi, kita kasih waktu berapa tahun (bebas pajak), 2 tahun, 3 tahun ke depan," tutur Purbaya.
Purbaya menambahkan setelah masa insentif konsolidasi tersebut berakhir, Kemenkeu akan kembali mengenakan pajak sesuai aturan pada setiap aksi korporasi yang dilakukan.
"Setelah itu, setiap corporate action kita akan charge. Kita akan kenakan pajak sesuai dengan aturan. Ini kan Danantara baru dan itu juga proyek pemerintah. Jadi, itu hal yang wajar," tutur Purbaya.










