Gugatan KIP soal Ijazah Jokowi Ditolak, Bonjowi Siapkan Langkah Baru

Gugatan KIP soal Ijazah Jokowi Ditolak, Bonjowi Siapkan Langkah Baru

Berita Utama | inews | Jum'at, 5 Desember 2025 - 07:04
share

JAKARTA, iNews.id - Kubu Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), Lukas Luwarso akan kembali mengajukan gugatan sengketa terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dia bakal melayangkan tiga dokumen baru ke Polda Metro Jaya.

Dokumen itu disampaikan usai Komisi Informasi Pusat (KIP) menolak gugatan sengketa informasi yang dilayangkan Bonjowi terkait ijazah Jokowi.

“Karena gugatan harus kita mulai lagi, kita akan memohon lagi ke Polda Metro Jaya. Selain mengulangi delapan permintaan dokumen yang dulu, kita akan tambah tiga dokumen baru yang kita minta nanti kita akan kroscek ke UGM (Universitas Gadjah Mada) konsistensinya,” kata Lukas di program Interupsi bertajuk 'Gugatan Ijazah Ditolak, Jokowi Menang Telak?' di iNews, Kamis (4/12/2025).

Dokumen pertama, kata dia, pihaknya akan meminta ke Polda Metro Jaya terkait berita acara penyitaan. Kedua, dokumen terkait izin penyitaan dari pengadilan.

“Apakah ketika polisi menyita 504 dokumen dari UGM itu berbasis hukum? Ada basis hukumnya enggak?” ujar dia.

Dokumen ketiga, kata dia, pihaknya akan memastikan daftar 504 dokumen yang disita dari UGM.

“Kita akan pastikan daftar dokumen 504 dokumen yang disita dari UGM, yang UGM tidak mau merinci karena dirahasiakan, kami ingin pastikan apakah polisi mau memberikan kepada kami tanpa di blackout,” ungkapnya.

Diketahui, KIP menolak permohonan penyelesaian sengketa informasi terkait ijazah Jokowi yang diajukan Leony Lidya, Lukas Luwarso dan Herman yang tergabung dalam kelompok Bonjowi. Putusan sela itu dibacakan pada di Kantor KIP, Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Adapun termohon dalam hal ini merupakan Polda Metro Jaya. Pemohon alias Bonjowi pada intinya meminta dokumen terkait ijazah Jokowi yang ada dalam penguasaan Polda Metro Jaya.

"Amar putusan memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Rospita Vicy Paulyn, Selasa (2/12/2025).

Majelis menilai permohonan sengketa yang diajukan para termohon belum memenuhi jangka waktu atau batas waktu agar sengketa informasi bisa diajukan ke publik.

Pada intinya, majelis mengungkap permohonan informasi publik para pemohon ke Polda Metro Jaya diajukan pada 29 Agustus 2025. Namun, permohonan informasi itu tidak ditanggapi sampai pada 2 Oktober 2025 menyampaikan keberatan.

Majelis menilai termohon atau Polda Metro Jaya masih memiliki batas waktu 30 hari untuk membalas keberatan yang disampaikan para termohon.

"Sehingga majelis berkesimpulan bahwa batas waktu permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU KIP," ujar hakim anggota, Samrotunnajah Ismail.

"Dengan tidak terpenuhinya jangka waktu majelis memandang tidak perlu mempertimbangkan hal lain termasuk pokok perkara," tutur Samrotunnajah.

Topik Menarik