Tak Langgar Kode Etik, Adies Kadir dan Uya Kuya Aktif lagi Jadi Anggota DPR
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan bahwa Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya tidak melanggar kode etik. Dengan keputusan ini, keduanya kembali aktif menjadi anggota DPR setelah sebelumnya dinonaktifkan partai politiknya masing-masing.
Putusan tersebut disampaikan MKD dalam sidang pada Rabu (5/11/2025).
"Menyatakan teradu I Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun.
Hal serupa juga berlaku bagi Uya Kuya. Uya Kuya bisa aktif kembali menjadi anggota DPR.
"Menyatakan teradu III Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan," ujar Adang.
Sementara itu, tiga anggota DPR lainnya justru mendapat sanksi. Ahmad Sahroni dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi hukuman nonaktif selama enam bulan. Sedangkan Nafa Urbach dan Eko Patrio juga melanggar kode etik dengan sanksi nonaktif masing-masing selama tiga bulan dan empat bulan.
Sebelumnya, kelima anggota DPR tersebut dinonaktifkan oleh partai politiknya karena dinilai mencederai perasaan rakyat hingga memicu gelombang demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
Dengan keputusan MKD ini, Adies Kadir dan Uya Kuya resmi kembali bertugas sebagai anggota DPR setelah dinyatakan bersih dari pelanggaran kode etik.










