Agnez Mo Akhirnya Buka Suara usai MA Kabulkan Kasasinya

Agnez Mo Akhirnya Buka Suara usai MA Kabulkan Kasasinya

Berita Utama | sindonews | Jum'at, 15 Agustus 2025 - 07:00
share

Agnez Mo akhirnya memberi respons usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi sengketa lagu Bilang Saja melawan Ari Bias. Lewat Instagram, ia membagikan ucapan selamat dari rekan sesama musisi.

Putusan tersebut membebaskan Agnez Mo dari kewajiban membayar denda Rp1,5 miliar yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Respons Agnez Mo di Instagram

Reaksi Agnez Mo terungkap melalui unggahan di Instagram Story miliknya. Ia membagikan ulang postingan penyanyi Sammy Simorangkir, yang memuat pemberitaan media online terkait putusan MA yang memenangkan kasasinya.

Dalam unggahan tersebut, Sammy, yang merupakan mantan vokalis Kerispatih itu menyertakan ucapan selamat khusus untuk pelantun Matahariku tersebut.Baca Juga:Agnez Mo Menang Kasasi Hak Cipta Lagu Bilang Saja, Begini Respons Ari Bias

 

Foto/Instagram @agnezmo

“Selamat @agnezmo yeay,” tulis Sammy, seperti terlihat pada tangkapan layar Instagram @agnezmo, Jumat (15/8/2025).

Agnez Mo kemudian memberikan balasan singkat namun hangat kepada Sammy.

“Thanks Sammy!” tulisnya, disertai emotikon dua tangan.

Ari Bias Hormati Putusan MA

Sementara itu, pencipta lagu Bilang Saja, Ari Bias, menyatakan menghormati keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi Agnez Mo. Melalui media sosialnya, ia mengaku menerima putusan tersebut dengan lapang dada dan memastikan tidak akan menempuh jalur hukum lanjutan.

“Saya menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi,” tulis Ari.

“Seperti janji saya, tidak akan ada PK,” lanjutnya.

Baca Juga:Ari Bias Tak Akan Ajukan PK jika Agnez Mo Menang Banding Kasus Pelanggaran Hak CiptaAri Bias juga berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak di industri musik agar lebih menghargai karya cipta dan mengikuti prosedur izin resmi sebelum membawakan lagu orang lain.

“Saya bersyukur proses hukum ini akhirnya berakhir di tingkat kasasi, dan saya berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perjalanan panjang perkara ini,” tuturnya.

Putusan MA Akhiri Polemik Panjang

Sengketa lagu Bilang Saja bermula dari gugatan Ari Bias yang menuduh Agnez Mo membawakan lagunya tanpa izin di tiga konser pada 2023. Pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga memutus Agnez Mo bersalah dan mewajibkan membayar Rp500 juta per konser.

Tidak terima, Agnez Mo mengajukan kasasi pada Februari 2025, hingga akhirnya MA memutuskan “Kabul” pada 11 Agustus 2025.“Amar putusan: kabul,” bunyi putusan tersebut.

Baca Juga:Ari Bias Kecewa Komisi III Tak Undang Pencipta Lagu dalam RDPU Kasus Hak Cipta Agnez Mo

Topik Menarik