Depok Bakal Terapkan Seragam Pakaian Adat di Sekolah, Mulai SD hingga SMA

Depok Bakal Terapkan Seragam Pakaian Adat di Sekolah, Mulai SD hingga SMA

Berita Utama | inews | Rabu, 17 April 2024 - 07:20
share

DEPOK, iNews.id - Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Pendidikan (Disdik) bakal menerapkan kebijakan seragam pakaian adat bagi para pelajar. Kebijakan ini diterapkan di seluruh jenjang pendidikan SD hingga SMA di Kota Depok.

"Jenis baru mengenai seragam sekolah yang akan digunakan oleh para siswa jenjang SD hingga SMA tersebut adalah pakaian adat," kata Kepala Disdik Depok, Siti Chaerijah saat dikonfirmasi, Rabu (17/4/2024).

Siti menjelaskan, kebijakan itu tertuang dalam Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.

"Ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat," ujarnya.

Menurut Siti, kebijakan tambahan seragam pakaian adat itu diterapkan saat tahun ajaran baru 2024/2025 mendatang.

"Insya Allah tahun ajaran baru (mulai diterapkan)," kata Siti.

Diketahui dalam Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022, peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu.

Tujuan pengaturan seragam sekolah terbaru ini adalah untuk menanamkan serta menumbuhkan nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.

Topik Menarik