Sisi Lain Pembunuhan Bos Tembaga di Boyolali: Korban dan Pelaku Punya Hubungan Sesama Jenis

Sisi Lain Pembunuhan Bos Tembaga di Boyolali: Korban dan Pelaku Punya Hubungan Sesama Jenis

Berita Utama | soloraya.inews.id | Selasa, 7 Mei 2024 - 21:00
share

Boyolali, iNewsSoloraya.id - Sisi lain kasus pembunuhan bos tembaga di Boyolali, Jawa Tengah terungkap. Salah satunya yakni korban dan pelaku ternyata penyuka hubungan sesama jenis.

Korban adalah Bayu Handono ditemukan pada Jumat (3/5/24) pukul 21.00 Wib, dalam kondisi meninggal dunia dengan jasad bersimbah darah.
Setelah dilakukan olah TKP dan Otopsi diketahui penyebab kematian adalah kekerasan benda tumpul pada Kepala serta luka iris pada leher yang mengakibatkan perdarahan hebat

Pada hari Sabtu (4/5/2024) pukul 19.00 Wib pelaku IRW alias IB (27) berhasil ditangkap Satreskrim Polres Boyolali dengan Back Up Resmob Polda Jateng di terminal Tirtonadi Solo

Benar telah terjadi pembunuhan yang menewaskan korban Bayu Handono (37) dan 22 jam setelah itu pelaku inisial IR (27) ditangkap di Solo," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat jumpa pers, di Boyolali, Selasa (7/5).

Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, pelaku IR Als IB (27) adalah warga Sumberlawang Kabupaten Sragen. Untuk Motif pembunuhan adalah ingin menguasai barang berharga milik korban, dengan terlebih dahulu menyiapkan senjata tajam sebelum pelaku datang ke rumah korban. Pelaku dan korban ternyata penyuka hubungan sesama jenis.

Atara Pelaku dan korban sudah saling kenal dan di antara mereka terlibat hubungan asmara sesama jenis. elaku sudah beberapa kali diajak korban ke rumahnya. Pada pertemuan terakhir tersebut korban dibunuh, berdasarkan pengakuan pelaku dia gunakan sabit dan palu untuk menghabisi korban," jelasnya.

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku mengambil harta korban korban di antaranya satu motor Honda PCX, uang tunai sebesar Rp. 2.050.000, satu Handphone merek Iphone, dan lain - lain.

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Topik Menarik