Pemprov DKI Aktif Pantau Pembayaran THR kepada Karyawan di Jakarta

Pemprov DKI Aktif Pantau Pembayaran THR kepada Karyawan di Jakarta

Berita Utama | inews | Rabu, 27 Maret 2024 - 02:45
share

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta menegaskan tak hanya pasif di posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Monitoring di lapangan akan dilakukan untuk mamastikan kewajiban pemberian THR.

"Kita tidak hanya pasif menerima aduan di posko. Kita akan pantau di lapangan, apakah perusahaan sudah membayarkan THR atau belum. Kalau belum, kita akan lakukan penindakan," ujar Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Hari Nugroho, Selasa (26/3/2024).

Langkah ini diambil setelah terbitnya surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja terkait larangan keterlambatan pembayaran THR.

Menjelang sepekan sebelum Idul Fitri, Hari mengaku belum menerima aduan dari buruh atau pekerja di posko pengaduan.

"Memang belum ada aduan, karena ini baru. Biasanya laporan banyak seminggu sebelum Idul Fitri. Tapi, selama dua minggu ini, kami sudah melakukan mitigasi dan turun ke lapangan untuk mengingatkan perusahaan tentang aturan THR," ujarnya.

Perlu diketahui, Permenaker Nomor 6 / 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, mewajibkan perusahaan membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri.

Topik Menarik