Tanpa Anwar Usman, Sidang Sengketa Pemilu di MK Diikuti 8 Hakim

Tanpa Anwar Usman, Sidang Sengketa Pemilu di MK Diikuti 8 Hakim

Berita Utama | inews | Selasa, 26 Maret 2024 - 21:30
share

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa Hakim Anwar Usman tidak akan ikut dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Dengan begitu, sidang hanya diikuti delapan hakim.

"Yes betul (hanya 8 hakim tanpa hakim Anwar Usman)," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2024).

Fajar menyampaikan ketidakikutsertaan Hakim Anwar Usman merujuk perintah putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pelanggaran etik atas putusan 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres.

"(Jadi) tidak boleh ikut serta memeriksa dan mengadili perselisihan hasil Pilpres, itu jelas," ujarnya.

Hal senada juga dalam PHPU Pemilihan legislatif (Pileg) 2024, Hakim Anwar Usman tidak diperkenankan untuk memeriksa dan mengadili sengketa hasil terhadap peserta pemilu yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dengannya.

"Itu aja sebetulnya yang harus ditaati dan harus dilaksanakan dari putusan MKMK," tuturnya.

Sebelumnya, MKMK resmi menjatuhkan sanksi terhadap Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik perilaku hakim.
"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pemimpin yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Jimmy di persidangan, Selasa (7/11/2023).

Diketahui, Anwar Usman dijatuhkan sanksi berat karena dianggap melakukan pelanggaran berat kode etik sebagai hakim Konstitusi berdasarkan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.

Topik Menarik