KPU Sebut Perkara PHPU Menurun Dibanding 2019

KPU Sebut Perkara PHPU Menurun Dibanding 2019

Berita Utama | okezone | Senin, 25 Maret 2024 - 13:30
share

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut perkara perselisihan pemilihan umum (PHPU) tahun 2024 menurun dibandingkan pada Pemilu 2019 lalu. Hal itu berdasarkan perkara yang tercatat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara sengketa hasil pemilu (PHPU) yang didaftarkan pada Pemilu 2024 mengalami penurunan bila dibandingkan dengan perkara PHPU Pemilu 2019, kata Komisioner KPU M. Afifuddin, dikutip Senin (25/3/2024).

Jika pada Pemilu 2024 sebanyak 340 perkara didaftarkan hingga Minggu (24/3), pada Pemilu 2019 perkara PHPU yang didaftarkan secara total berjumlah 273. Artinya penurunan sengketa PHPU menurun sebanyak 19,71 persen.

Alias mengalami penurunan perkara sengketa PHPU di MK sekitar 19,71, ungkap Afif.

Afif menjelaskan perkara PHPU 2024 secara rinci terbagi dalam dua permohonan PHPU Pilpres, 259 permohonan PHPU DPR dan DPRD semua tingkat. Kemudian sebanyak 12 permohonan PHPU DPD.

Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari mengatakan menyebut pihaknya telah menyiapkan kuasa hukum untuk menghadapi perkara PHPU. KPU bakal menyiapkan kuasa hukum sesuai dengan perkara yang diterima.

Kami sudah menyiapkan sejumlah advokat yang akan menjadi kuasa hukum KPU, tutupnya.

Topik Menarik