Daging Dam Jamaah Indonesia Akan Didistribusikan ke Daerah Tertinggal untuk Atasi Stunting

Daging Dam Jamaah Indonesia Akan Didistribusikan ke Daerah Tertinggal untuk Atasi Stunting

Berita Utama | okezone | Senin, 25 Maret 2024 - 03:00
share

JAKARTA Jamaah haji Indonesia yang mengambil niat haji tamattu atau mengerjakan umrah baru berhaji, diwajibkan untuk membayar denda atau dam berupa satu ekor kambing.

Kementerian Agama akan membawa daging hasil penyembelihan hewan dari dam jamaah Indonesia ke Tanah Air. Daging tersebut akan didistribusikan ke daerah untuk mengatasi kasus stunting di Indonesia.

"Kita akan coba dengan beberapa lembaga di Tanah Air. Bagaimana hewan itu bisa dikirim ke Tanah Air untuk kepentingan sosial untuk atasi angka stunting," ujar Direktur Bina Haji Kementerian Agama, Arsad Hidayat, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Minggu (24/3/2024).

Diketahui, potensi dam dari jamaah haji Indonesia sangat besar. Karena jamaah Indonesia mayoritas menjalankan haji tamattu.

Ada dua cara membayar dam, yaitu dengan menyembelih seekor kambing atau dengan berpuasa 3 hari di Tanah Suci dan 7 hari di Tanah Air.

Dia menambahkan, pedoman untuk membawa daging dam ke Tanah Air sudah ada regulasinya. Kan diterapkan tahun ini," singkatnya.

Sekadar informasi, pengelolaan daging hewan dam ini sesuai UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, juga mengikuti Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 2023 M/1444 H.

Topik Menarik