KPU Tetapkan Caleg Terpilih Jika Wilayah Tersebut Tak Digugat ke MK

KPU Tetapkan Caleg Terpilih Jika Wilayah Tersebut Tak Digugat ke MK

Berita Utama | okezone | Minggu, 24 Maret 2024 - 22:18
share

JAKARTA - Dalam waktu dekat Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyurati Mahkamah Konstitusi (MK) agar mengetahui wilayah mana saja yang digugat oleh peserta Pemilu 2024.

Pembalasan surat dari MK juga bisa menjadi pegangan KPU, untuk wilayah yang tidak terdapat sengketa Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) agar melanjutkan tahapan penetapan kursi anggota legislatif terpilih.

"Kami akan berkirim surat dengan Mahkamah Konstitusi untuk memohon konfirmasi apakah ada perkara, maksudnya ada perkara yang diregister gitu ya. Kemudian kalau ada perkara, perkara mana saja yang diregister dan dilanjutkan persidangan. Sehingga kemudian fixed," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (24/3/2024).

"Kalau tidak ada perkara yang diregister, maka kami nanti akan mengirim surat ke KPU provinsi kabupaten/Kota untuk dapat melanjutkan tahapan berikutnya, yaitu penetapan perolehan kursi dan calon terpilih," sambungnya.

Sejauh ini, MK telah menerima 273 pengajuan sengketa Pemilu 2024. Perkara tersebut dibagi menjadi tiga gugatan yakni PHPU untuk Pilpres sebanyak dua perkara, 12 perkara untuk DPD, serta 259 perkara DPR, atau DPRD.

Namun jumlah itu nantinya akan tersortir, apakah perkara yang diajukan layak naik ke persidangan atau tidak. Sebab dia menceritakan bedasarkan sengeketa PHPU 2019 dari 340 perkara yang didaftarkan hanya 122 yang naik ke persidangan.

"Seingat saya ya, di Pemilu 2019 kemarin, perkara yang didaftarkan itu ada 340 perkara, kemudian perkara yang lanjut pada pemeriksaan pembuktian itu ada 122 perkara. Nah ini kan kita belum tahu, dari 273 perkara, itu kita belum tahu, perkara mana saja nanti yang diregister oleh MK," katanya.

Topik Menarik