Ganjar-Mahfud Siap Gugat Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi

Ganjar-Mahfud Siap Gugat Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi

Berita Utama | bogor.inews.id | Rabu, 20 Maret 2024 - 01:00
share

JAKARTA, iNewsBogor.id - Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menyatakan kesiapan mereka menghadapi pengumuman penetapan hasil Pemilu 2024. Ganjar mengatakan bahwa mereka telah menyiapkan banyak hal dengan baik, termasuk tim hukum.

Mereka menegaskan bahwa mereka akan mengikuti proses untuk mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi.

"Tinggal menunggu timing -nya kapan? Waktunya kapan? Kami akan memberikan respons-respons itu," kata Ganjar di Posko GAMA, Jalan Teuku Umar Nomor 9, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).

Ganjar dan Mahfud mengikuti acara buka puasa bersama sukarelawan di posko tersebut sambil memantau pengumuman hasil rekapitulasi Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum.

Ganjar meminta kepada sukarelawan untuk tetap menjaga silaturahmi dan semangat menjelang pengumuman penetapan hasil Pemilu 2024. "Kami tetap meminta relawan untuk menjaga silaturahmi dan semangat," kata Ganjar.

Ganjar berharap agar sukarelawan dapat menyampaikan data, fakta, dan bukti terkait dengan kebenaran penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, dia meminta bantuan masyarakat untuk menyuarakan hal tersebut.

Ganjar juga mengungkapkan bahwa dia dan Mahfud banyak berbincang dengan sukarelawan sambil melepas rindu. "Ya, kami mendengar cerita-cerita yang menyenangkan dari banyak daerah," ucap mantan Gubernur Jawa Tengah itu.

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud Md., Todung Mulya Lubis, menyatakan bahwa mereka telah siap untuk mengajukan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke MK.

"Kami dari paslon nomor tiga pasti akan ke MK. Kami sudah siap dengan permohonan kami dengan bukti-bukti, dengan saksi-saksi partner, dan ahli-ahli yang kita ajukan," kata Todung.

Mengenai rencana permohonan, tim hukum TPN akan menyiapkan seluruh berkas yang dibutuhkan dalam waktu tiga hari sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara PHPU, setelah hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024 dikeluarkan oleh KPU.

"Kita akan mendaftar ke MK di hari terakhir masa registrasi. Setelah itu kita akan menunggu panggilan dari MK kapan sidangnya," ujarnya.

Menurut Todung, TPN Ganjar-Mahfud telah menyiapkan 30 saksi yang akan memberikan keterangan dalam persidangan, dan 10 di antaranya merupakan saksi ahli. "Tapi nanti tergantung MK apakah akan menerima semua saksi. Kita punya saksi ahli sebanyak 10 orang," kata dia.

Topik Menarik