Tragis! Wanita Muda Ini Jual Bayinya untuk Biaya Pulang Kampung 

Tragis! Wanita Muda Ini Jual Bayinya untuk Biaya Pulang Kampung 

Berita Utama | medan.inews.id | Kamis, 29 Februari 2024 - 15:40
share

MEDAN, iNewsMedan.id- Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penjualan seorang bayi berusia 4 bulan dengan harga Rp 4 juta di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.

Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap dua orang tersangka. Pertama adalah PNH, seorang wanita muda berusia 18 tahun yang juga ibu kandung dari bayi tersebut. Yang kedua adalah KA alias AL (30), pembeli bayi tersebut

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa transaksi penjualan bayi dilakukan oleh PNH kepada KA pada Minggu, 21 Januari 2024. Setelah menerima laporan mengenai dugaan perdagangan anak, petugas kepolisian segera melakukan penyelidikan.

KA berhasil diamankan di rumahnya di Kabupaten Labura pada hari Senin, 22 Januari 2024, sekitar pukul 11.30 WIB. Dia ditangkap bersama bayi yang dibelinya dari PNH.

"Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus perdagangan anak yang melibatkan seorang bayi laki-laki berusia 4 bulan," kata Kepala Seksi Humas Polres Labuhanbatu, AKP P. Napitupulu, Kamis, 29 Februari 2024.

Dari pengakuan KA, bayi itu dibelinya dari PNH. Namun, PNH telah pulang kampung ke rumah orang tuanya di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Petugas kemudian bergerak menuju Kabupaten Tapanuli Tengah dan berhasil mengamankan PNH di rumah orang tuanya pada Rabu dini hari, 24 Januari 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.

"Kami menyita sebuah handphone warna hitam serta uang tunai sebanyak 22 lembar dengan nilai Rp 50.000 yang diduga hasil dari penjualan bayi," ujar P. Napitupulu.

Dari pemeriksaan terhadap PNH, diketahui bahwa dia menjual bayinya senilai Rp 4 juta untuk mendapatkan uang pulang kampung ke rumah orang tuanya di Kabupaten Tapanuli Tengah.

"Menurut pengakuan pelaku, dia menjual bayinya agar bisa mendapatkan uang untuk pulang kampung dan bertemu dengan orangtuanya," tambah P. Napitupulu.

Bayi yang dijual oleh PNH merupakan anak dari pernikahannya dengan suaminya. Namun, setelah melahirkan, PNH dan suaminya bercerai.

Saat ini, kedua tersangka, PNH dan KA, telah diamankan dan ditahan di markas Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

"Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 83 Jo Pasal 76 f UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau memperdagangkan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU No. 21 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata P. Napitupulu.

Topik Menarik