Oknum ASN Palsukan Identitas untuk <i>Nyaleg</i>, Caleg PSI Dipenjara

Oknum ASN Palsukan Identitas untuk Nyaleg, Caleg PSI Dipenjara

Berita Utama | okezone | Kamis, 29 Februari 2024 - 15:50
share

TANA TORAJA - Seorang guru berstatus ASN di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, memalsukan identitas saat mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 . Kini, oknum guru tersebut sudah divonis penjara 1 tahun 2 bulan penjara.

Caleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Tana Toraja Sulsel, tersebut berinisial MLM. Ia ditetapkan jadi tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

MLM ketahuan memalsukan identitasnya saat mendaftar sebagai caleg, pasalnya pada saat nyaleg ia masih seorang guru dan berstatus ASN aktif di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Tana Toraja hingga Desember 2023, dan masih menerima gaji dari negara.

Tersangka terbukti telah melakukan pelanggaran pemilu yakni memalsukan identitas ASN-nya saat mendaftar sebagai caleg DPRD Tana Toraja melalui PSI pada Mei 2023.

"Tersangka diam-diam mengubah status ASN-nya sebagai pensiunan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) demi memuluskan dirinya sebagai caleg," ujar Ketua Bawaslu Tana Toraja, Elis Bua Mangesa, Kamis (29/2/2024).

Dari hasil penelusuran yang dilakukan Tim Gakkumdu Tana Toraja, tersangka terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 520 Tentang Dokumen Palsu untuk menjadi Caleg.

Topik Menarik