Pegawai Terlibat Pungli, KPK: Sanksi Terberat Dipecat

Pegawai Terlibat Pungli, KPK: Sanksi Terberat Dipecat

Berita Utama | okezone | Kamis, 29 Februari 2024 - 14:45
share

JAKARTA - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menegaskan, bahwa hukuman bagi pegawai komisi antirasuah yang terlibat pungutan liar (Pungli) rutan tidak berhenti di putusan Dewan Pengawas (Dewas). Menurutnya, putusan Dewas tersebut sebatas pelanggaran etik insan KPK.

"Sanksi permintaan maaf langsung secara terbuka itu baru satu, yang sudah dilakukan oleh Dewas KPK. Eksekusi telah dilaksanakan pada Senin Kemarin," kata Ali dalam 'Tanya Jubir: Pungli di Rutan KPK' yang ditayangkan dalam akun Instagram KPK.

Setelah di Dewas, kata Ali, pengusutan perkara tersebut juga bergulir di inspektorat KPK. Di sana, penindakan secara disiplin.

"Disiplin ini Hukuman terberatnya adalah pemecatan," ujarnya.

Dewas KPK telah menggelar sidang dan memvonis terhadap 90 pegawai. Sebanyak 78 pegawai dijatuhi sanksi berat dan diberikan hukuman moral untuk meminta maaf secara langsung terbuka.

Hukuman tersebut pun sudah dilakukan di hadapan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa dan insan KPK lainnya.

Nantinya video permintaan maaf tersebut pun akan diunggah ke media internal KPK dan bisa disaksikan semua pegawai komisi antirasuah sebagai pengingat agar tak melakukan hal serupa.

Sekadar informasi, dalam pungli tersebut ditujukan agar para tahanan KPK mendapatkan fasilitas tambahan, contohnya menyelundupkan handphone (HP) dan mendapat makanan di luar jam yang telah ditentukan.

Topik Menarik