Divonis 12 Tahun, Tukang Tambal Ban di Kota Cilegon Bunuh Istri

Divonis 12 Tahun, Tukang Tambal Ban di Kota Cilegon Bunuh Istri

Terkini | banten.inews.id | Rabu, 8 Mei 2024 - 22:00
share

SERANG , iNewsBanten - Terdakwa Vidi Rizaldi Albert Simanulang (24), menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.

Tega istrinya dibunuh karena sakit hati akibat perselisihan setoran lapak tambal ban. Pria (terdakwa, red) berprofesi sebagai tukang tambal ban.

Karena itu, terdakwa dijatuhkan dengan pidana penjara selama 12 tahun, ujar ketua majelis hakim Hery Cahyono, Rabu (8/5/2024).

Vonis tersebut sebetulnya lebih ringan setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cilegon yang sebelumnya menuntut Vidi selama 13 tahun. Vidi dinilai terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Vidi mengakui perbuatannya dan mengatakan menyesal atas perbuatannya. Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa mengatakan klien nya menerima putusan dan tidak akan mengajukan banding.

Dia mengakui dan menerima, juga menyesal karena khilaf, ucap kuasa hukum terdakwa, Herbert Marbun.

Sebelumnya, dalam tuntutan dijelaskan bahwa Vidi membunuh istrinya yang bernama Aida Ainy Agustin pada Rabu 13 Desember 2023 lalu.

Peristiwa itu terjadi di lapak tambal ban Linkungan Cung Gerotan, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

Mulanya, pelaku terlibat cekcok dengan sang istri karena uang setoran tambal ban. Istri terdakwa kemudian melontarkan kata-kata hinaan yang membuat dirinya sakit hati.

Dikatakan (Korban,red) bahwa terdakwa orang miskin, dekil, tidak tahu diri, dan tidak sadar diri. Kemudian terdakwa merasa sakit hati dan keluar lapak tambal ban dan duduk untuk menenangkan diri, ujar JPU Shandra Fallyana di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (3/4/2024) lalu.

Kemudian sekitar pukul 06.00 WIB, terdakwa kembali masuk dan memukul kepala sang istri dengan palu sebanyak 3 kali dan mencekiknya sampai korban tewas.

Setelah membunuh istrinya, terdakwa kemudian pergi untuk minum alkohol di rumah temannya sampai kemudian terlibat percekcokan dengan warga. Aksinya kemudian ketahuan saat pemilik tambal ban mengecek lapaknya dan mendapati ada mayat Aida.

Sekitar pukul 20.36 WIB terdakwa berhasil diamankan oleh warga namun pada saat terdakwa diamankan terdakwa mengatakan jangankan kalian, istri pun saya bunuh."

Mendengar hal tersebut salah satu warga memberitahukan kepada penulik lapak bahwa terdakwa telah membunuh korban Aida Ainy Agustin, pungkasnya.

Topik Menarik