Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 8 Tahun, Warganet: Enak Tiap Tahun Korupsi

Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 8 Tahun, Warganet: Enak Tiap Tahun Korupsi

Nasional | bandungraya.inews.id | Jum'at, 29 Maret 2024 - 22:20
share

BANDUNG, iNewsbandungRaya.id - Viral di media sosial, warganet komentari pengesahan DPR RI terkait masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun.

Seperti diketahui, DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi undang-undang (UU).

Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kades menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

Pengesahan tersebut diambil dalam agenda pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna yang digelar di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (28/3/2024).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Tampak hadir Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel.

Mengenai adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut, ternyata mendapatkan komentar nyinyir dari warganet.

Hal ini seperti dikutip dari Instagram @infobandungbarat, Jumat (29/3/2024). Dalam komentarnya, banyak warganet yang tidak setuju dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut.

Buat kepala desa selamat memperpanjang korupsinya, tulis akun @war***

Jabatan 8 tahun, yang 5 tahun aja minim pembangunan, tulis akun @ase***

Enak tiap tahun bisa korupsi, tulis akun @ijo***

Wkwk lalucu ah diperpanjang masa jabatan, sebetulnya 6 tahun juga cukup ngebangun desa asal bener aja, tulis akun @inc***

Topik Menarik