Nasional |

JAKARTA – Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi menegaskan, bahwa negaranya memiliki hak untuk melakukan pembelaan diri atas agresi yang dilakukan Amerika Serikat dan Israel. Hak membela diri tersebut, kata dia, digunakan dengan menyerang balik basis militer milik Amerika Serikat.

Boroujerdi menegaskan, bahwa hak membela diri telah diatur dalam Pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Langkah yang diambil mereka membawa hak bagi Iran berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB. Iran memiliki hak untuk menanggapi dan memberikan respons nyata serta sah atas serangan yang diterima," ujar Boroujerdi di kediaman Dubes Iran untuk Indonesia, Menteng, Jakarta, Senin (2/3/2026).

Boroujerdi menjelaskan, serangan balasan Iran diarahkan terhadap basis-basis militer Amerika Serikat. Hal ini termasuk basis militer Amerika Serikat yang berada di kawasan negara tetangga Iran.

"Tentu saja berdasarkan Piagam PBB, Iran memiliki hak untuk membela diri dan kami telah menggunakan hak tersebut dengan melakukan serangan terhadap basis militer Amerika Serikat dari mana serangan itu berasal," jelasnya.

 

"Amerika Serikat memiliki basis militer di berbagai negara tetangga. Kami memiliki hubungan baik dengan negara-negara tetangga kami, tetapi basis militer yang berasal dari suatu negara tertentu tetap merupakan wilayah negara tersebut," sambungnya.

Boroujerdi menyesalkan tindakan rezim Zionis Israel dan Amerika Serikat yang memilih menggunakan basis militer di negara tetangga Iran untuk menyerang negaranya. Menurut dia, hal itu sangat bertentangan dengan hukum internasional sekaligus Piagam PBB.

"Kami sangat menyayangkan penggunaan wilayah negara tetangga oleh AS dan rezim Zionis Israel untuk menyerang kami. Sekali lagi, ini bertentangan dengan hukum internasional dan Piagam PBB, dan kami memiliki hak yang jelas berdasarkan piagam tersebut," tandasnya.



Original Article


#nasional