JAKARTA - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina divonis 9–10 tahun penjara. Ketiganya ialah eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; dan eks Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
"Menyatakan terdakwa Agus Purwono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari.
Berikut hukuman lengkap untuk masing-masing terdakwa:
1. Agus Purwono: 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, subsider 190 hari kurungan badan.
2. Sani Dinar Saifuddin: 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, subsider 190 hari kurungan badan.
3. Yoki Firnandi: 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, subsider 190 hari kurungan badan.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp5 miliar. Hakim menyebutkan, keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara yang meringankan, bersikap kooperatif di persidangan, belum pernah dihukum, dan punya tanggungan keluarga.