Nasional |

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar tidak dikenai pasalgratifikasi. Sebab, dia telah melapor ke KPK sebelum 30 hari sejak tanggal dugaan penerimaan gratifikasi.

Diketahui, Nasaruddin menggunakan jet pribadi milik Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) saat kegiatan meresmikan gedung di Sulawesi Selatan pada pertengahan Februari 2026.

Baca juga: Menag Laporkan Dugaan Penerimaan Gratifikasi, KPK Minta Kelengkapan Dokumen

"Beliau menyampaikan sebelum dari 30 hari kerja sesuai Pasal 12 C juga disampaikan apabila kurang dari 30 hari kerja, di situ artinya Pasal 12B-nya tidak berlaku," ujar Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Nasaruddin memiliki 20 hari kerja guna melengkapi laporannya hari ini. Sementara itu, KPK memiliki 30 hari kerja untuk menganalisis laporan tersebut. Nasaruddin Umar mendatangi Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Senin (23/2/2026). Kedatangannya guna melaporkan dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi saat berkunjung ke Takalar, Sulawesi Selatan. "Kali ini saya datang lagi untuk menyampaikan terkait kemarin, kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan, di Makassar dengan menggunakan pesawat khusus itu ya," ujar Nasaruddin.

Penggunaan jet pribadi lantaran waktu pemberangkatan yang hampir tengah malam. Di sisi lain, dia juga harus balik ke Jakarta esok paginya.

Dengan hal ini menjadi contoh baik bagi pegawai Kementerian Agama maupun penyelenggara negara lainnya. "Mari kita menjadi penyelenggara negara yang baik. Laporkan apa pun yang mungkin subhat buat kita, laporkan apa adanya," ucapnya.



Original Article


#nasional