Gugatan Eks Pegawai KPK Dikabulkan, KIP Perintahkan BKN Buka Hasil Tes Wawasan Kebangsaan
Komisi Informasi Pusat (KIP) memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut merupakan amar putusan terkait gugatan yang diajukan dua eks pegawai KPK, Hotman Tambunan dan Ita Khoiriyah terkait hasil TWK.
"Memutuskan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn membacakan amar putusan yang disiarkan akun YouTube KIP, Senin (23/2/2026).
Baca juga: MA Tolak Gugatan Pegawai KPK Terkait Uji Materiil Tes Wawasan Kebangsaan
"Membatalkan penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengklasifikasian Informasi yang dikecualikan," sambungnya.
Dalam putusannya, hakim menyatakan informasi yang dimohonkan oleh pemohon merupakan informasi terbuka sebagian, hanya bagi pemohon, sepanjang tidak terdapat informasi mengenai rahasia pribadi pihak lain, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 17 huruf h angka 4 dan 5 Undang-Undang KIP.Baca juga: Soal Kewenangan terkait TWK, Bivitri: Presiden Punya Langkah Terakhir Kepres
"Memerintahkan termohon untuk memberikan informasi yang dimohon oleh pemohon," ujar KIP.









