JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan Unit Kepatuhan Internal di Ditjen Bea dan Cukai. Hal tersebut dilakukan terkait mitigasi dan pencegahan korupsi.
KPK diketahui tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea Cukai yang diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih pada Jumat 20 Februari 2026. "Ini tentunya positif untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan," kata Budi dikutip Sabtu (21/2/2026).
Lewat kegiatan itu diharapkan dapat memetakan area-area yang rawan sehingga tidak terulang kasus korupsi. "Selain itu juga, para pihak membahas langkah-langkah mitigasi dan pencegahan ke depannya agar persoalan korupsi ini tidak kembali terulang," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Salah satunya Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai dengan Januari 2026.
Penetapan ini merupakan kelanjutan dari OTT lembaga antirasuah pada Rabu, 4 Februari 2026. Dalam OTT di wilayah Jakarta dan Lampung itu, awalnya KPK menangkap 17 orang. Namun, setelah proses penyidikan, enam orang dijadikan tersangka dalam perkara tersebut.